• Nusa Tenggara Timur

Warga Adonara Segel Fasilitas Umum Gara-Gara Kades Terpilih Batal Dilantik

Imanuel Lodja | Rabu, 29/12/2021 19:21 WIB
 Warga Adonara Segel Fasilitas Umum Gara-Gara Kades Terpilih Batal Dilantik Kantor Desa Lewoingu di Kecamatan Titehena Kabupaten Flores Timur yang disegel warga gara-gara kepala desa terpilih batal dilantik.

katantt.com--Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Flores Timur, NTT yang digelar serentak pada (16/10/2021) lalu menyisakan masalah.

Dari 118 desa yang menggelar Pilkades, 12 desa telah resmi mengajukan gugatan sengketa ke panitia Pilkades kabupaten Flores Timur.

Sengketa ini pun melahirkan rekomendasi yang diajukan panitia ke bupati untuk diputuskan. Hasilnya empat desa dibatalkan pelantikan terhadap kepala desanya.

Keempatnya adalah, Desa Lewoingu di Kecamatan Titehena, Desa Sinarhading di Kecamatan Lewolema, Desa Bantala di Kecamatan Lewolema dan Desa Kolilanang di Kecamatan Adonara.

Surat keputusan bupati tentang pembatalan pelantikan kepala desa terpilih itu pun menuai protes dari warga. Di Desa Lewoingu, warga sudah melakukan pemblokiran beberapa fasilitas umum seperti kantor desa dan poskesdes sejak 24 Desember 2021 lalu.

Sementara di Desa Kolilanang, sebagai wujud kekecewaaan mereka, warga menutup tiga fasilitas umum yakni, gedung SMK, Kantor Desa Lewoingu dan Pasar Karawutung. Penutupan itu dilakukan warga, Rabu (29/12/2021).

Penutupan fasilitas umum itu dilakukan warga setelah kepala desa terpilih, Ferdinand B. Bain bersama tokoh pemuda dan tokoh adat beraudiens dengan Bupati Flotim, Anton Hadjon, Selasa (28/12/2021) di rumah jabatan bupati.

Sebelumnya, mereka juga sempat beraudiens dengan bupati pada Minggu (26/12/2021) lalu. Dalam audiens itu, warga minta bupati segera meninjau ulang keputusannya sebelum jadwal pelantikan kepala desa terpilih di Pulau Adonara yang digelar terpusat di Desa Hinga Kecamatan Kelubagolit, Kamis (30/12/2021) besok.

Meski demikian, bupati mengaku akan tetap melakukan pelantikan dan berjanji akan melakukan rapat koordinasi dengan panitia Pilkades kabupaten terkait polemik itu.

Tak puas dengan jawaban itu, massa pendukung kepala desa terpilih Ferdinand B. Bain yang batal dilantik langsung melakukan aksi pemblokiran terhadap beberapa fasilitas umum.

Kepala Desa Kolilanang terpilih, Ferdinand B. Bain mengatakan, keputusan bupati itu sangat merugikan dirinya sebagai salah satu calon. Ia meminta pemerintah daerah bertanggungjawab jika ada konflik ditengah masyarakat.

"Dalam tahapan Pilkades, saya masih menjabat ketua BPD, sehingga saya ikuti dari pembentukan panitia sampai dalam proses pemilihan tidak ada persoalan. Sehingga keputusan ini sangat merugikan saya. Apalagi, materi gugatannya bukan sengketa hasil," katanya.

Dalam Pilkades Kolilanang pada 16 Desember 2021 lalu, Ferdinand B. Bain mendapat suara terbanyak dari tiga calon lainnya dengan perolehan suara 362.

Sementara saingannya Siprianus Kopong Koli mendapatkan 342 suara. Siprianus yang merupakan calon nomor urut lima kemudian mengajukan gugatan terkait penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh panitia desa.

Gugatan sengketa proses Pilkades ini berujung pada pembatalan kepala desa terpilih melalui surat keputusan Bupati Flotim nomor 326 Tahun 2021 tentang putusan terhadap sengketa Pilkades Kolilanang.

FOLLOW US