• Nusa Tenggara Timur

Jaksa Tuntut Om Tinus Tanaem Dihukum Mati

Imanuel Lodja | Senin, 27/12/2021 15:57 WIB
Jaksa Tuntut Om Tinus Tanaem Dihukum Mati JPU masing-masing Pethres M. Mandala, SH, Vinsya Murtiningsih, SH dan Shelter F. Wairata, SH, saat membacakan tuntutan pada sidang kemarin.

katantt.com--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi menuntut pidana hukuman mati kepada Yustinus Tanaem alias om Tinus Tanaem, terdakwa perkara pembunuhan dan pemerkosaan dua gadis di Kupang.

Tuntutan hukuman mati terhadap om Tinus Tanaem dibacakan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Senin (27/12/2021) siang.

Tim JPU masing-masing Pethres M. Mandala, SH, Shelter F. Wairata, SH, dan Vinsya Murtiningsih, SH.

Persidangan dipimpin majelis hakim Fransiskus Xaverius Lae, didampingi anggota Afhan Rizal Alboneh, SH dan Fridwan Fina, SH.

JPU menuntut majelis hakim PN Oelamasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Yustinus Tanaem terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.

Penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan matinya anak, dan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan sebagaimama diatur diancam pidana dalam pasal 340 KUHP dan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 81 Aaat (2) UU 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak,

Dalam tuntutannya, JPU juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yustinus Tanaem dengan pidana mati dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang wanita meninggal dunia yaitu korban dewasa dan korban anak.

Tidak hanya itu, perbuatan terdakwa menurut JPU juga tergolong sadis dilihat dari cara membunuh yang langsung pada tempat vital dari tubuh korban. Perbuatan terdakwa membunuh anak korban MB dilakukan setelah terdakwa menyetubuhi korban.

Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan menarik perhatian publik. Perbuatan terdakwa terhadap anak korban MB disembunyikan sehingga baru diketahui setelah 3 bulan kemudian.

Sidang beragenda pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Yustinus Tanaem sempat tertunda dua kali hingga akhirnya baru dibacakan pada Senin (27/12/2021).

FOLLOW US