• Nusa Tenggara Timur

Sopir di Kupang Sekarat Ditikam Rekannya Usai Tenggak Miras

Imanuel Lodja | Senin, 27/12/2021 14:57 WIB
Sopir di Kupang Sekarat Ditikam Rekannya Usai Tenggak Miras Pelaku penikaman, Ivan Dethan yang sempat dihakimi massa diamankan di Polsek Kelapa Lima.

katantt.com--Kasus kekerasan akibat minuman keras kembali terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kali ini menimpa Melkisedek Banfatin (26), warga kost Liresti, Jalan Hendrik Henuk, RT 19/RW 04, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Melkisedek Banfatin yang adalah seorang sopir ini mengalami luka serius setelah ditikam rekannya, Senin (27/12/2021) subuh.

Korban ditikam di kamar kostnya saat tidur oleh dua rekannya masing-masing Ivan Yusuf Dethan (22), sopir angkutan kota dan Isto Tabun (25) yang juga sopir angkutan dan tinggal satu kost dengan korban.

Kasus pengeroyokan dan penganiyaan ini dilaporkan pemilik kost, Adri Jusuf Tonak (53), PNS Dinas Ketahanan Pangan Kota Kupang yang juga warga jalan Hendrik Henuk RT 19/RW 04, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ke polisi di Polsek Kelapa Lima.

Kasus tersebut telah ditamgani oleh penyidik Polsek Kelapa Lima berdasarkan laporan polisi nomor: LP /B/246/XII/2021/Sektor Kelapa Lima tanggal 27 Desember 2021.

Diperoleh informasi, sebelum kejadian penikaman terjadi tatau pada Minggu (26/12/2021) malam sekitar pukul 21.00 wita, korban bersama dengan pelaku masih sempat duduk menikmati minuman keras (miras) di samping SPBU Lasiana.

Namun korban pulang mendahului dan korban sempat bercerita kejelekan tentang istri dari pelaku Isto Tabun.

Korban mengaku kalau saat itu ia sementara tidur di dalam kamar kost. Kemudian kedua pelaku datang sambil berteriak memanggil nama korban. Keduanya angsung menuju kamar korban lalu menggedor jendela kamar kost korban hingga rusak.

Selanjutnya korban bangun dan membuka pintu kamar kost. Tiba-tiba pelaku Ivan Dethan langsung menendang korban kemudian menikam korban dan mengeroyok korban didalam kamar kost.

Setelah itu korban berusaha kabur keluar dari kamar kost dan berlari menuju kerumah pemilik kost untuk meminta pertolongan. Pemilik kost langsung membawa korban ke RSUD SK Lerik Kota Kupang untuk dilakukan pertolongan medis.

Dari keterangan Dokter jaga di RSUD SK Lerik Kota Kupang, korban mengalami luka robek pada pinggang sebelah kanan bagian belakang dengan ukuran luka diperkirakan lebar 4 centimeter dan dalam 1 centimeter dan telah mendapatkan tujuh jahitan.

Marla Naomi Banik (istri pelaku Ivan Dethan) mengaku bahwa pada saat pelaku Ivan Dethan datang ke kost bersama dengan Isto Tabun sudah dalam keadaan mabuk.

Ivan Dethan langsung masuk ke dalam kamar mengambil sebilah pisau dapur kemudian langsung keluar. Marla sempat menanyakan maksud tujuan pelaku mengambil pisau. Namun pelaku meminta Marla untuk diam dan tidur.

Marla pun mengunci pintu dan tidur. Namun selang beberapa saat ia mendengar suara ribut dari kamar korban sehingga ia membuka pintu dan melihat korban berlari keluar dari kamar kostnya dan dikejar oleh kedua pelaku.

Patroli Polsek Kelapa Lima dipimpin Ka SPK Polsek Kelapa Lima, Aipda Mick Terru ke lokasi kejadian mengamankan lokasi kejadian dan mencari saksi-saksi.

Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar yang dikonfirmasi Senin (27/12/2021) membenarkan kejadian pengeroyokan dan penganiayaan di Kelurahan Lasiana ini.

Kapolsek menegaskan kalau kejadian tersebut terjadi karena pelaku dalam keadaan mabuk miras sehingga tidak bisa mengontrol emosi.

"Diduga pelaku merasa sakit hati terhadap korban karena telah menceritakan kejelekan istri pelaku Isto Tabun ke teman-temannya," ujar Kapolsek Kelapa Lima terkait penyebab penikaman ini.

Korban masih sementara dirawat di Rumah Sakit SK Lerik Kota Kupang. "Dari kejadian tersebut korban mengalami luka tikam dengan menggunakan benda tajam pada pinggang bagian belakang sebelah kanan," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Belu, NTT ini.

Saat ini pelaku Ivan Dethan sudah diamankan di Polsek kelapa Lima. Sebelumnya pelaku Ivan Dethan diamankan oleh warga sekitar lokasi kejadian sehingga pelaku sempat dihakimi oleh warga karena berusaha melarikan diri.

Kepada pelaku, polisi menerapkan pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP. Pelaku sudah menghuni sel Polsek Kelapa Lima sejak Senin (27/12/2021).

FOLLOW US