• Nusa Tenggara Timur

Oknum Jaksa dan Kontraktor di NTT Diamankan Satgas Kejaksaan Agung

Imanuel Lodja | Selasa, 21/12/2021 19:19 WIB
Oknum Jaksa dan Kontraktor di NTT Diamankan Satgas Kejaksaan Agung Oknum jaksa Kejati NTT dan pengusaha asal Kabupaten TTU yang berhasil diamankan satgas 53 Kejaksaan Agung RI di Jakarta tiba di Kupang.

katantt.com--Tim Satuan Tugas 53 (Satgas-53) Kejaksaan Agung, menggelar operasi tangkap tangan (OTT), terhadap seorang oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial KM alias Kondrat.

Jaksa ini ditangkap karena bersama seorang HT alias Hemus, pengusaha kontraktor asal Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Informasi itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim, saat dihubungi, Selasa (21/12/2021) siang.

"Benar pada Senin, 20 Desember 2021 malam, Tim Satuan Tugas 53 (Satgas-53) Kejaksaan Agung telah mengamankan satu orang Jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTT dan satu orang pengusaha terkait perbuatan tercela yang dilakukan," ujar Abdul.

Menurut Abdul Hakim, jaksa dan kontraktor ini diamankan oleh Tim Satgas-53 atas sepengetahuan dan seizin Kepala Kejaksaan Tinggi NTT pada Senin (20/12/2021) malam.

Abdul mengakui kalau jaksa KM telah diberi peringatan untuk tidak melakukan perbuatan tercela tersebut, namun tidak diindahkan sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan izin untuk mengamankannya.

Jaksa KM dan pengusaha HT, langsung dibawa ke Jakarta pada Selasa (21/12/21) pagi untuk di ambil keterangannya.

Abdul pun tak menjelaskan secara detail, perbuatan tercela yang telah dilakukan jaksa tersebut.

"Mengenai materi itu tunggu informasi dari Kejaksaan Agung, karena yang bersangkutan langsung diterbangkan ke Jakarta," kata Abdul.

Abdul mengatakan, penangkapan jaksa tersebut oleh Tim Satgas 53, tidak ada hubungan dengan perkara yang sedang ditangani Kejati NTT.

 

FOLLOW US