Penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Baa.
katantt.com--Berkas kasus pembunuhan terhadap korban Zakarias Nalle dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Baa, Kabupaten Rote Ndao.
Jumat (10/12/2021), penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Tiga tersangka yang diserahkan ke kejaksaan yakni Junus Pandie, Godlif Bessie dan Isobet Liu.
"Kita serahkan tiga tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana pembunuhan terhadap korban Zakarias Nalle," ujar Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP, Jumat (10/12/2021).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin KBO Sat Reskrim Aiptu Stefanus Palaka, SH bersama Kanit Pidum Aipda Benyamin K Kolimon.
Di Kejaksaan Negeri Baa Kabupaten Rote Ndao, para tersangka dan barang bukti diterima oleh Kasi Barang Bukti Leonard Tuanakota, SH.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao nomor B-813/N.2.23.3./E. 2.1/12/2021 tanggal 5 Desember 2021 tentang berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21).
Kasus pembunuhan di Kabupaten Rote Ndao dengan korban Zakarias Nalle alias Zaka (76) direka ulang, Kamis (18/11/2021).
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis (1/10/2020) di Jalan Raya yang terletak di RT 20/RW 10, Dusun Fau, Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Rekonstruksi kasus ini dilakukan pada empat lokasi berbeda. Para tersangka dan saksi-saksi melakonkan 29 adegan disaksikan pengacara para tersangka Ebsan Kafelkai, SH serta masyarakat Dusun Fau Desa Oelasin.
Ada 24 adegan yang dilakukan di Desa Oelasin dan lima adegan di Desa Sangga ndolu, Kabupaten Rote Ndao. ada 11 titik pelaksanaan reka ulang di dua desa tersebut.