• Nusa Tenggara Timur

Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Lembata, Tersangka Perankan 31 Adegan

Imanuel Lodja | Selasa, 07/12/2021 21:19 WIB
Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Lembata, Tersangka Perankan 31 Adegan Ppenyidik Sat Reskrim Polres Lembata melakukan reka ulang kasus pembunuhan terhadap korban Hamdan Hatete yang dilakukan oleh tersangka Bernardus Ola, Selasa (7/12/2021).

katantt.com--Aparat penyidik Sat Reskrim Polres Lembata melakukan reka ulang kasus pembunuhan terhadap korban Hamdan Hatete yang dilakukan oleh tersangka Bernardus Ola, Selasa (7/12/2021).

Reka ulang kasus ini dipimpin Kasat Reskrim Iptu Yohanis Mau Blegur SH, dihadiri Wakapolres Lembata, Kompol Johanis Christian Tanauw bersama para Kabag dan Kasat Polres Lembata.

Rekonstruksi ini digelar di dua Tempat Kejadian Perkara yakni TKP pertama di rumah saksi Kamelia Amuntoda di lingkungan Komak kelurahan Lewoleba tengah, Kabupaten Lembata.

Di Tempat Kejadian Perkara ini pelaku Bernardus Ola memotong leher korban sampai putus.

Sementara TKP kedua di rumah tersangka dan korban di lingkungan Wangatoa atas Kelurahan Selandoro Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Di Tempat Kejadian Perkara ini pelaku membakar kepala korban Hamdan Hatete di rumah kediamannya.

Rekonstruksi dilakukan dengan pengawalan ketat personil Polres Lembata. hadir pula dalam kegiatan tersebut Tim Kejaksaan Negeri Lembata.

Penyidik Polres Lembata juga menghadirkan dua orang saksi yang melihat langsung tersangka melakukan perbuatan tidak manusiawi itu yakni istri korban Agnes Ada Tolok dan Lia Amuntoda.

Kasat Reskrim Lembata Iptu Yohanes Mau Blegur, mengatakan tidak ada fakta baru dalam proses rekonstruksi ini.

Akan tetapi, rekonstruksi memang bertujuan mengungkap hal yang sebenarnya terjadi di lokasi kejadian.

"Dalam pemeriksaan, tersangka juga tidak pernah menyangkal. Dia berterus terang, dia melakukan hal ini karena ada unsur dendam," kata Iptu Yohanes.

Motif pembunuhan ini, kata dia, adalah balas dendam antara tersangka Bernardus Ola dan korban Hamdan Hatete.

Adegan yang diperlihatkan sebanyak 31 adegan di antaranya adegan saat tersangka menghampiri korban Hamdan Hatete dari arah samping kanan dengan memegang sebilah parang di tangan kanan langsung memotong korban Hamdan Hatete sebanyak 1 kali mengenai bahu sebelah kiri.

Pelaku Bernardus Ola setelah menebas kepala korban sebanyak 1 kali, membanting sepeda motor di atas tanah.

Setelah korban Hamdan Hatete membanting sepeda motor kemudian korban Hamdan Hatete berdiri dan berlari namun dikejar oleh pelaku Bernardus Ola mengelilingi rumah milik Kamelia Amuntoda sambil memegang sebilah parang.

Pada saat itu korban Hamdan Hatete terjatuh dengan posisi terlentang disamping kanan rumah milik Kamelia Amuntoda, pelaku Bernardus Ola pun langsung memotong korban Hamdan Hatete secara berulang ulang kali mengenai pergelangan tangan kanan, dan punggung tangan kiri atas serta dahi sebelah kiri.

Korban Hamdan Hatete berdiri dan berlari ke arah jalan raya dan dikejar oleh pelaku Bernardus Ola, Korban Hamdan Hatete terjatuh lagi dengan posisi terlentang di pipa air samping kanan rumah milik Kamelia Amuntoda.

Pelaku Bernardus Ola langsung melangkah memotong korban Hamdan Hatete secara berulang kali dan mengenai pergelangan tangan kanan, lutut sebelah kiri, pipi kiri, dahi sebelah kiri, pinggang kiri.

Korban Hamdan Hatete berdiri dan berlari dan dikejar oleh pelaku Bernardus Ola.

sampai di teras rumah milik Kamelia Amuntoda, korban Hamdan Hatete menoleh ke belakang dan pelaku Bernardus Ola memotong korban Hamdan Hatete di mata bagian kiri, ketika Korban Hamdan Hatete berbalik badan ke belakang, pelaku Bernardus Ola memotong korban Hamdan Hatete di bagian bahu sebelah kiri sebanyak 2 kali.

Korban Hamdan Hatete berlari keluar dari teras rumah milik Kamelia Amuntoda dan dikejar oleh pelaku Bernardus Ola, korban Hamdan Hatete terjatuh dengan posisi terlentang, sehingga pelaku Bernardus Ola langsung memotong leher korban sampai putus.

Dendam karena korban sering membuat tersangka jengkel menjadi alasan utama pelaku penggal kepala di Kabupaten Lembata membunuh rekannya.

"Korban sering membuat tersangka jengkel karena selama ini tersangka sering main ke rumah korban," tandasnya.

Tersangka sering ke rumah korban karena korban bisa mengobati orang sakit sehingga korban pun sering berobat ke rumah tersangka.

"Tersangka sering disakiti korban jadi alasan utama tersangka membunuh korban," tambahnya.

Tersangka dendam atas perlakuan korban sehingga merencanakan membunuh korban. "Tersangka sudah mempersiapkan (membunuh korban) sejak beberapa hari lalu sehingga semalam tersangka sudah menunggu korban di depan rumah korban," tambahnya.

Ketika korban dan istrinya datang dengan sepeda motor maka tersangka langsung menyerang korban hingga korban membanting sepeda motornya di jalan raya.

"Korban sempat dikejar tapi karena korban lelah dan tidak sanggup lari maka ia terjatuh di depan rumah tetangga sehingga tersangka langsung memenggal kepala korban hingga putus," ujarnya.

Aksi tersangka ini tergolong pembunuhan berencana sehingga polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP. "Ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup," terang Kasat Reskrim Polres Lembata.

Tersangka juga sempat kabur dan lari ke kebun milik orang tuanya sejauh 10 kilometer dan berhasil ditangkap polisi.

Tersangka diketahui selama ini berjualan kayu api di sekitar tempat tinggalnya.

Tersangka juga pernah menjadi tenaga kerja di Kalimantan dan menjadi TKI di Malaysia.

Pasca ditangkap polisi, pelaku diaman dan dibawa ke Mako Polres Lembata untuk proses sesuai hukum lebih lanjut.

Pelaku Bernadus Ola (27) langsung diperiksa penyidik unit Pidum Satuan Reskrim Polres Lembata.

Agnes Ada Tolok (47), warga Komak, Kelurahan Lewoleba selatan, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata sudah membuatkan laporan polisi di Polres Lembata.

Ia mengaku kalau saat itu, ia bersama korban mau ke kampung Lerek untuk mengambil ikan menggunakan sepeda motor.

Namun sesampai di depan rumah Luis Koban, di Komak, pelaku menghadang dan langsung menyerang korban menggunakan parang.

Peristiwa pembunuhan sadis terjadi di Kabupaten Lembata, NTT, Rabu (27/10/2021) malam.

Hamdan Hatete (52), nelayan yang juga warga Dusun Komak, Kelurahan Lewoleba Selatan, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata tewas dengan kondisi kepala terpenggal sehinggga terpisah dari tubuh.

Korban dipenggal oleh Bernadus Ola (27), warga Wangatoa, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Korban tewas bersimbah darah. Kepalanya terpisah dari tubuh di depan rumahnya sendiri, disaksikan sang istri.

Pelaku memenggal kepala korban dengan parang hingga kepala terlepas dari badan. Pelaku membawa parang dari rumahnya yang disimpan dalam tas menuju rumah korban.

Setiba di rumah korban, saat itu korban dan istrinya tidak berada di rumah. Pelaku menunggu korban di jalan depan rumah korman.

Tidak lama kemudian korban bersama istrinya datang mengendarai sepeda motor milik korban. Korban menyuruh istri korban turun dari sepeda motor dan menuju rumah.

Tanpa diduga, tiba- tiba pelaku mendekati korban dan mengayunkan parang ke arah leher sehingga korban menghindar yang menyebabkan korban jatuh dan membanting sepeda motor di jalan kemudian lari menghindar.

Namun pelaku mengejar korban sehingga terjadi aksi kejar mengejar mengelilingi rumah tetangga yang berada di dekat rumah korban.

Pada saat kejar kejaran, korban terjatuh sehingga pelaku langsung memenggal kepala korban.

Kemudian kepala korban dimasukkan dalam tas yang sudah disiapkan pelaku.

Kepala korban dibawa ke rumah milik pelaku di Dusun Wangatoa, Kelurahan Selendoro, Kabupaten Lembata.

Selanjutnya pelaku membakar kepala korban dengan kayu api yang sudah tersedia di dekat sumur rumah pelaku.

Setelah pelaku membakar kepala korban dan api sedang menyala, datanglah tetangga sekitar menanyakan kepada pelaku tentang apa yang sedang dikerjakan pelaku buat.

Dengan enteng pelaku menjawab bahwa ia sedang membakar anjing. Selang beberapa saat, pelaku pergi meninggalkan kepala korban dan api yang sedang menyala.

Warga kemudian melaporkan ke Polres Lembata sehingga Kapolres menurunkan tim gabungan Reskrim, Intelkam dan Sabhara ke lokasi kejadian.

Polisi mengamankan dan melakukan mengolah TKP. Saat itu polisi menemukan tubuh korban tanpa berkepala.

tim kemudian menuju rumah pelaku dan menemukan kepala korban sedang terpanggang dalam api menyala.

Tim memadamkan api dan melakukan mengolah TKP kedua di rumah pelaku di lokasi pelaku membakar kepala korban.

Setelah mengolah TKP jenazah korban dibawa ke RSUD Lewoleba untuk tindakan medis.

Menurut warga setempat, pelaku pembunuhan itu sedang belajar ilmu hitam dan baru pulang merantau di Kalimantan.

Kasus ini ditangani pihak Polres Lembata sesuai laporan polisi nomor: LP/101/X/2021/SPKT/Res Lembata/ Polda NTT tanggal 27 Oktober 2021 terkait kasus pembunuhan

FOLLOW US