• Nusa Tenggara Timur

Sidang Pencurian Sapi Polce Lani Cs, Sopir Angkot tak Tahu Barang yang Diangkut Adalah Daging

Imanuel Lodja | Selasa, 30/11/2021 10:31 WIB
Sidang Pencurian Sapi Polce Lani Cs, Sopir Angkot tak Tahu Barang yang Diangkut Adalah Daging Sopir angkot, Semri Kase sementara memberi keterangan sebagai saksi dalam perkara pencurian ternak dengan terdakwa Polce Lani Cs di PN Oelamasi.

katantt.com--Sidang perkara pencurian ternak sapi dengan terdakwa Polce Lani cs kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi.

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi menghadirkan saksi bernama Sembri Kase.

Saksi ini merupakan sopir angkot atau bemo yang kendaraannya disewa terdakwa Yonathan Soudale alias Jeu untuk mengangkut daging sapi hasil curian dari rumah terdakwa Polce Lani di Sikumana dan berencana untuk dibawa ke Pasar Oeba.

Sembri Kase dalam persidangan, menerangkan bahwa pada Rabu, 28 Juli 2021 sekira pukul 04.30 wita, membawa angkot jalur Sikumana.

Namun diberhentikan oleh terdakwa Yonathan alias Jeu yang hendak menyewa untuk mengambil barang di Sikumana diantar ke Pasar Oeba. Saksi dan terdakwa Jeu lalu menuju ke rumah Polce Lani untuk mengambil barang berupa karung.

Setelah barang tersebut dinaikan ke bemo oleh terdakwa Jeu dan terdakwa Polce Lani, saksi dan terdakwa Jeu bergerak menuju Pasar Oeba.

"Dalam perjalanan ke Pasar Oeba, kami diberhentikan oleh anggota polisi, dan langsung dibawa ke Polda," jelas Sembri.

Sembri juga mengaku baru mengetahui nama terdakwa ketika sampai di kepolisian dan saksi pun baru tahu bahwa barang yang diangkut adalah daging.

Dalam persidangan itu, JPU menghadirkan para terdakwa Polce Lani Cs termasuk Karel Cs sebagai penadah.

JPU Shelter F. Wairata, SH., kepada wartawan usai persidangan, mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi Sembri Kase baru dilakukan lantaran yang bersangkutan pada persidangan pekan lalu berhalangan hadir.

Terdapat enam terdakwa dalam perkara ini, masing-masing Polce Lani (43), Magelhans Yonas Y. Adu alias Hans (42), Rio Mooy (35), Yonathan Ndun alias Nathan (39), Agustinus Adu alias Agus (38) dan Fransiskus Soge Watun alias Ola Soge (45).

Tahapan persidangan perkara terdakwa Polce Lani Cs ini telah sampai pada tahapan pembuktian. Saksi yang telah diperiksa dalam persidangan perkara ini sebanyak enam orang.

Saksi yang diperiksa terdiri dari saksi korban yaitu pemilik dua ekor sapi yang menjadi objek pencurian dalam perkara ini. Termasuk dua orang polisi selaku saksi yang menangkap terdakwa dan saksi lainnya.

"Setelah pemeriksaan saksi sopir angkot, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi kunci atau saksi mahkota yaitu saksi antara pelaku penadahan dan pencurian," kata Shelter.

Sidang perkara ini dipimpin Hakim Ketua Ikrarniekha Elmayawati Fau, SH, MH, didampingi hakim anggota Afhan Rizal Alboneh, SH, dan Fridwan Fina, SH.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Pethres M. Mandala, SH., Shelter F. Wairata, SH, dan Vinsya Murtiningsih, SH.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

FOLLOW US