• Nusa Tenggara Timur

Pacar Diganggu, Warga Afghanistan di Kupang Aniaya Rekannya

Imanuel Lodja | Senin, 29/11/2021 20:04 WIB
 Pacar Diganggu, Warga Afghanistan di Kupang Aniaya Rekannya  ilustrasi

katantt.com--Dua Warga Negara Asing (WNA) Afghanistan yang sementara menjalani penampungan di Kota Kupang terlibat duel. Usut punya usut, ternyata, salah seorang WNA Afghanistan tak terima jika teman wanita (pacar) diganggu.

Abdul Waihid Arian Ibrahim (29), warga negara asing (WNA) asal Afghanistan yang selama ini tinggal di Hotel Lavender, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang mengalami sejumlah luka pasca dianiaya rekannya akhir pekan lalu.

Korban ditikam dengan kunci sepeda motor oleh Abas Hai (23), WNA asal Afghanistan yang selama ini ditampung di Hotel Ina Bo`i, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Pemicunya gara-gara pelaku cemburu dan menuding kalau korban mengganggu teman perempuan pelaku.

Korban sudah melaporkan kasus ini ke Polres Kupang Kota dan sudah ditangani penyidik unit Pidum Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH yang dikonfirmasi di Polres Kupang Kota, Senin (29/11/2021) membenarkan hal itu.

"Korban mengalami luka robek pada mata kanan dan luka pada dada kiri karena ditikam dengan kunci sepeda motor oleh pelaku," tandas Hasri Manasye Jaha.

Saat diperiksa penyidik, korban mengaku kalau pada Sabtu (27/11/2021)  sedang tidur siang.

Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan langsung menganiaya korban dengan cara menikam korban pada mata dan dada.

"Pelaku marah dan tidak terima dengan sikap korban yang dinilai usil dan mengganggu teman wanita pelaku," ujar Hasri Manasye Jaha.

Usai membuat laporan polisi, korban menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan mendapat beberapa jahitan pada luka serta menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Penyidik yang menangani kasus ini juga memeriksa saksi-saksi yang juga WNA di Hotel Lavender.

Polisi segera memanggil pelaku guna diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

 

FOLLOW US