• Nusa Tenggara Timur

Gubernur NTT Instruksikan Tak Perlu Rapid Tes Antigen dan PCR saat Bepergian

Imanuel Lodja | Rabu, 24/11/2021 17:46 WIB
Gubernur NTT Instruksikan Tak Perlu Rapid Tes Antigen dan PCR saat Bepergian Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (foto: gatra.com)

katantt.com--Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, telah mengeluarkan Instruksi No.120.433/SK.65/XI/2021, untuk pelaku perjalanan dalam wilayah tersebut tidak perlu lagi rapid test antigen dan PCR.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka, saat dihubungi Selasa (23/11/2021). "Instruksi Gubernur NTT itu telah dikeluarkan kemarin, Senin (22/11/2021)," ujar Isyak.

Instruksi tersebut lanjut Isyak, ditujukan kepada Wali Kota Kupang, para Bupati se-NTT, Operator Angkutan Udara, Operator Angkutan Laut, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang, Cabang Sape dan Cabang Selayar, Direktur Utama PT Flobamor dan Operator Angkutan Darat.

Dia menyebut, terdapat empat poin yang diinstruksikan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

Yakni memberlakukan pelayanan angkutan transportasi bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut, penyeberangan dan darat di dalam dan keluar wilayah NTT pada masa pandemi Covid-19 tetap mengikuti ketentuan yang berlakus.

Kemudian, pelaku perjalanan yang sudah divaksin minimal satu kali yang masuk ke seluruh wilayah NTT menggunakan moda transportasi udara, laut dan penyeberangan, wajib menunjukan hasil negatif rapid antigen satu kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan yang belum divaksin, menunjukan hasil negatif RT PCR tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan ke luar Wilayah NTT, mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di daerah tujuan.

Selanjutnya, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut dan penyeberangan di dalam wilayah NTT yang sudah dua kali menerima vaksin, dibebaskan dari syarat tes PCR dan rapid test antigen.

Sedangkan pelaku perjalanan yang baru satu kali menerima vaksin, wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu satu kali 24 jam sebelum pemberangkatan dengan wajib mematuhi protokol kesehatan dan mengisi e.HAC Indonesia.

Kemudian yang terakhir, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat antar kabupaten/kota dalam wilayah NTT yang sudah menerima satu kali atau dua kali vaksin, dibebaskan dari syarat negatif rapid tes antigen.

Sedangkan bagi masyarakat yang belum pernah menerima vaksin diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif rapid tes antigen.

“Instruksi Gubernur ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan,” ujarnya.

FOLLOW US