• Nusa Tenggara Timur

Reka 29 Adegan Kasus Pembunuhan di Rote Ndao, Tersangka Habisi Korban Pakai Parang

Imanuel Lodja | Jum'at, 19/11/2021 14:25 WIB
 Reka 29 Adegan Kasus Pembunuhan di Rote Ndao, Tersangka Habisi Korban Pakai Parang Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau memimpin reka 29 adegan kasus pembunuhan yang menimpa Zakarias Nalle.

katantt.com--Kasus pembunuhan di Kabupaten Rote Ndao yang menimpa Zakarias Nalle alias Zaka (76) direka ulang, Kamis (18/11/2021).

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis (1/10/2020) di Jalan Raya yang terletak di RT 20/RW 10, Dusun Fau, Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Reka ulang dilakukan di lokasi kejadian dipimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos menghadirkan tiga tersangka masing-masing Junus Pandie (46) yang diperankan oleh Raman Nuddin, Godlif Bessie (45), diperankan oleh Nur Hidayat Basri Senin dan Isobet Liu (44), diperankan oleh Tony Saekoko.

Rekonstruksi kasus ini dilakukan pada empat lokasi berbeda. Para tersangka dan saksi-saksi melakonkan 29 adegan dan berlangsung pada pukul 11.00 wita dan berakhir pada Pukul 14.30 wita dengan mendapatkan pengamanan terbuka dan tertutup dari anggota Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Daya.

Turut hadir menyaksikan pelaksanaan rekonstruksi diantaranya Kasat Sabhara Polres Rote Ndao Iptu Yohanis Suri, SH, Kapolsek Rote Barat Daya Iptu Yopi Yolpianus Kokok, pengacara para tersangka Ebsan Kafelkai, SH serta masyarakat Dusun Fau Desa Oelasin.

Hadir pula para saksi diantaranya Naomi Nalle Bessie, Nomensen Nalle, Marince Pah, Johan Pandie Langga, Agustina Pandie Soru (diperankan oleh Ester Nalle Luan), Octovianus Petri Bessie, Salmun Bessie, Adrianus Sallu (diperankan oleh Ricky Edison Henuk), Benyamin Haning (diperankan oleh Viktor Sari), Dedi Harianto Bessie, Yulius Bessie (diperankan oleh Roli Ndaong), Jacob Bessie, Afliana Sallu, Viktoria Koamesah, Rifan Sama (diperankan oleh Yulens Adu), Yusak Pandie (diperankan oleh Viktor Oematan) dan Yohanes Musu (diperankan oleh Viktor Sari).

Ada 24 adegan yang dilakukan di Desa Oelasin dan lima adegan di Desa Sangga Ndolu, Kabupaten Rote Ndao. Ada 11 titik pelaksanaan reka ulang di dua desa tersebut.

Adegan kesatu dan kedua menerangkan Saksi Nomensen Nalle mendengarkan cerita dari para tersangka tentang kematian dan sakit yang diderita oleh beberapa orang keluarga dari para tersangka. Para tersangka, mencurigai kematian dan sakit tersebut disebabkan oleh adanya campur tangan dari korban.

Pada adegan ke 3 hingga 6 menerangkan aktivitas korban selama 1 hari sebelum korban dibunuh.

Adegan 7-17, menerangkan aktivitas dari pada para tersangka dan para saksi selama 1 hari sebelum terjadinya tindak pidana pembunuhan.

Sementara adegan 18-22 menerangkan proses para tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara membuntuti korban hingga memotong korban tepat pada kepala bagian belakang dengan menggunakan parang serta menikam korban dengan menggunakan pisau.

Di adegan 23-26 menerangkan para tersangka melakukan ancaman terhadap saksi Dedi Harianto Bessie agar tidak memberitakan / memberitahukan kepada siapapun tentang apa yang dilakukan oleh para tersangka karena saksi Dedi Harianto Bessie melihat para tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban.

Adegan ke-27 menerangkan aktivitas tersangka Godlif Bessie setelah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Adegan ke-28 menerangkan ditemukannya tubuh korban yang tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan tidak bernyawa.

Sedangkan adegan ke-29 menerangkan saksi Dedi Harianto Bessie menceritakan kronologis pembunuhan terhadap korban kepada saksi Jacob Bessie.

Para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 sehubungan dengan laporan polisi nomor LP/21/X/2020/SPKT/Sek Rote Barat Daya/Res Rote Ndao/polda NTT.

Tersangka Godlif Bessie, warga RT 019/RW 020, Dusun Fau Timur, Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, tidak berkutik saat ditangkap polisi, Sabtu (30/10/2021).

Ia ditangkap di kantor Satuan Lalu lintas Polres Rote Ndao ketika mendampingi saudaranya mengurus mobil yang ditilang oleh anggota Sat Lantas Polres Rote Ndao.

Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos bersama Kapolsek Rote Barat Daya Iptu Yapi Y. Kokoh, KBO Sat Reskrim Polres Rote Ndao Aiptu Stefanus Palaka, SH, Kanit Pidum Polres Rote Ndao dan anggota, Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Daya, Kanit Reskrim Polsek Rote Selatan, Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Laut dan Kanit Reskrim Polsek Lobalain.

Polisi juga menangkap tersangka lain yakni Isobet Liu (44), warga RT 004/RW 002, Dusun Lotelutun, Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao dan Junus Pandie (46) yang juga warga Dusun Fau, Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Para tersangka sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi namun tidak mengakui perbuatan mereka.

"Motif pembunuhan adalah korban dicurigai sebagai suanggi," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos.

Korban Zakarias Nalle dibunuh pada Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 00.30 wita. Terhadap para tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Rote Ndao.

Saat dalam perjalanan pulang kerumah tepatnya ketika berada di lokasi kejadian di jalan Dusun Fau Timur, Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, dari arah belakang korban datang tersangka Junus Pandie alias Ivon.

Ivon langsung membacok/memotong kepala korban bagian belakang korban sebanyak 1 kali menggunakan parang.

Hal ini membuat korban langsung terjatuh dengan posisi berlutut. korban sempat berkata apa salahnya sehingga ia dibacok.

Tersangka Ivon mengatakan bahwa selama ini korban Zakarias yang memiliki ilmu suanggi dan menyasar ayah serta adik tersangka Ivon.

Selama ini tersangka sudah mencari korban dan baru bertemu korban saat itu.

Kemudian tersangka Godlief Bessie langsung menikam dan menusuk korban dengan pisau sebanyak 1 kali dan mengenai bagian belakang korban.

Pada waktu itu, tersangka Godlif mengatakan kalau korban juga suanggi dengan anaknya. Akibat peristiwa ini, korban terjatuh ke samping kanan.

Saat posisi tubuh korban terlentang, datang tersangka Isboset Liu alias Is menggunakan pisau menyayat atau melukai dahi korban sebanyak 1 kali.

Setelah kondisi korban sudah tidak bergerak lagi atau sudah meninggal dunia, tersangka Got, Is dan Ivon mengangkat tubuh korban ke bagian dalam sisi kiri jalan raya agak menurun tempat korban ditemukan meninggal dunia .
Kemudian para tersangka meninggalkan korban. Mereka lalu mengancam Dedi Harianto Bessie.

Kemudian tersangka Got menyuruh Yudith Bessie mengambil sepeda motor untuk mengantar Dedi Harianto kembali ke rumahnya.

Modus yang dilakukan bahwa para tersangka menghampiri korban di jalan raya kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara membacok kepala korban bagian belakang menggunakan parang, menusuk korban pada bagian belakang menyayat atau melukai dahi korban.

FOLLOW US