ilustrasi
katantt.com--Siswi salah satu SMA di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial M (17), harus menanggung malu.
Dalam usia belia dan masih berstatus siswi kelas III SMA, tidak bisa menyembunyikan perutnya yang membuncit karena hamil.
M menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya, YSIM (63) yang juga warga Desa Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.
YSIM mencabuli dan memperkosa korban sejak bulan Oktober-Desember 2020 lalu. Aksi pencabulan dan pemerkosaan ini selalu dilakukan pelaku YSIM terhadap korban di kandang babi di belakang rumahnya.
Aksi ini dilakukan YSIM saat rumah sepi dan ibu korban sedang tidak berada dirumah di Desa Besikama.
Korban tidak berani melawan karena YSIM selalu mengancam korban. Setiap kali usai memperkosa korban di kandang babi, pelaku YSIM selalu mengancam korban agar korban jangan menceritakan kepada ibu korban/istri pelaku maupun ke orang lain.
Ibu korban sendiri merupakan istri ketiga pelaku. Sementara ayah kandung korban sudah meninggal dunia.
Akibat perbuatan pelaku selama tiga bulan berturut-turut, saat ini korban hamil dengan usia kandungan 9 bulan.
"Dalam melakukan aksinya, tersangka YSIM memakai kandang babi di belakang rumah di Desa Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka. Tersangka YSIM melakukan perbuatan tersebut berulang kali," ujar Kapolres Malaka, AKBP Rudy J. J. Ledo, SH SIK melalui kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Jamari, SH MH, Selasa (28/9/2021).
Saat kejadian awal pada bulan Oktober 2020 lalu, korban diancam mau dipukul oleh YSIM jika korban menceritakan perbuatan YSIM kepada ibu korban yang juga istri ketiga YSIM.
Kerabat korban kemudian melaporkan ke polisi di Polres Malaka pasca mengetahui korban hamil.
Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi dan korban. Korban juga menjalani visum dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Malaka.
"Tersangka YSIM yang juga ayah tiri korban sudah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya," ujar Jamari.
Saat ini tersangka YSIM telah ditahan dan terhadap kasusnya sedang ditangani secara intensif oleh penyidik.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka mendapat ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.
Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Malaka juga berpesan kepada masyarakat agar selalu menjaga anak-anak karena pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur kebanyakan adalah orang terdekat di sekitar terutama yang masih ada hubungan keluarga maupun tetangga.