• Nusa Tenggara Timur

Ahli Waris Esau Konay Pastikan Lapor Pengacara Herry Battileo Cs ke Dewan Kehormatan Peradi

Djemi Amnifu | Jum'at, 24/09/2021 14:37 WIB
Ahli Waris Esau Konay Pastikan Lapor Pengacara Herry Battileo Cs ke Dewan Kehormatan Peradi Marthen Konay

katantt.com--Ahli waris Esau Konay memastikan akan melaporkan Herry Battileo Cs, pengacara di Kota Kupang ke Dewan Kehormatan Peradi. Laporan ini setelah, ahliw aris Esau Konay melihat sejumlah dugaan pelanggaran etik oleh Herry Battileo Cs terkait kasus pidana dan perdata kliennya yang sudah berkekuatan hukum tetap maupun sementara dalam proses hukum.

"Yang namanya pengacara atau kuasa hukum maka yang pertama adalah harus taat dan tunduk kepada hukum bukan sebaliknya melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Marthen Konay, selaku juru bicara ahli waris Esau Konay kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Pernyataan tegas Marthen Konay ini menyikapi pemasangan papan pengumuman oleh Herry Battileo Cs di atas obyek tanah Pagar Panjang milik ahli waris Esau Konay yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Apalagi jelas Tenny Konay, demikian biasa disapa--Herry Battileo Cs merupakan kuasa hukum dari Pit Konay (palsu) alias Pieter Johannes yang adalah pihak yang kalah dalam perkara perdata atas obyek tersebut.

Selain itu tambah Tenny Konay, PN Kupang secara resmi sudah melakukan eksekusi atas obyek tersebut di mana Pit Konay (palsu) adalah pihak TEREKSEKUSI.

Kini, Pit Konay (palsu) lanjut dia, sementara menjalani kasus pidana penyerobotan tanah dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sekarang, dia (Herry Battileo Cs Red) malah dengan sengaja dan secara sadar serta melawan hukum memasang papan pengumuman di atas obyek tanah Pagar Panjang mengatasnamakan kliennya bernama Verasni Nelce Petan. Kalau seorang pengacara saja, sudah tidak tahu hukum maka, apalagi kliennya," sambung Tenny Konay.

Menurut Tenny Konay, jika Herry Battileo Cs paham hukum maka obyek yang sudah dieksekusi setelah ada putusan hukum tetap maka semua dokumen hak milik di atas obyek tersebut gugur demi hukum.

Sangat naif, jika seorang pengacara yang sudah kalah perkara membela kliennya dalam perkara perdata, kemudian menjerumuskan kliennya ke masalah pidana kemudian mengklaim sepihak sebagai pemilik atas obyek yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi.

Laporan ke Dewan Kehormatan Peradi ini sebut Tenny Konay, merupakan pilihan terakhir karena sebelumnya Fransisco Bessie selaku kuasa hukum ahli waris Esau Konay sudah memberikan peringatan agar tidak melakukan manuver/pembodohan hukum terkait obyek milik ahli waris Esau Konay.

"Saat ini, kami sudah siapkan kronologis laporan atas dugaan pelanggaran etik oleh yang bersangkutan (Herry Battileo Red). Jangan, pakai profesi untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan melakukan pembodohan hukum kepada masyarakat," tegas Tenny Konay lagi.

FOLLOW US