• Nusa Tenggara Timur

Diduga Menipu, Oknum Anggota Polres Rote Ndao Dipolisikan

Imanuel Lodja | Jum'at, 17/09/2021 17:59 WIB
Diduga Menipu, Oknum Anggota Polres Rote Ndao Dipolisikan ilustrasi_oknum_polisi_tipu

katantt.com--Aksi tak terpuji dilakoni Brigpol JS alias Jevin, anggota Polres Rote Ndao yang dilaporkan ke Polres Rote Ndao dengan sangkaan melakukan penipuan.

Kasus ini dilaporkan Junus Ndolu Anak (46), petani yang juga warga RT 001/RW 002, Desa Oematamboli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Kasus penipuan ini tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/58/IX/2021/ SPKT/Polres Rote Ndao/NTT.

Korban dalam laporannya mengaku kalau pelaku melakukan aksinya pada bulan Agustus 2021 di rumah pelapor di RT 001/RW 002, Desa Oematamboli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Kasus ini berawal dari pelaku yang mendatangi rumah korban. Pelaku menawarkan kepada korban untuk jual beli bensin.

"Kalau bapak mau membeli bensin nanti hubungi saya saja karena kebetulan kami dari polisi ada jual jatah bensin," ujar pelaku saat bertemu korban di rumah korban.

Kepada korban, pelaku juga menyampaikan bahwa harga bensin per drum Rp 1.500.000.

Atas kesepakatan tersebut pelaku meminta uang senilai Rp 7.500.000,- dari harga 5 drum bensin.

Pelaku mengatakan ke korban bahwa satu atau dua hari ke depan bensin akan diantar ke rumah korban.

Namun hingga dengan saat dilaporkan kasus ini ke polisi, bensin belum juga diantar oleh pelaku.

Korban sudah berusaha menghubungi pelaku namun tidak mendapatkan respon.

Karena merasa telah ditipu oleh pelaku maka korban datang melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Rote Ndao untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Benar, ada laporan kalau pelaku yang juga anggota Polres Rote Ndao mengambil uang dari korban senilai Rp 7.500.000 dengan cara menjanjikan akan memberikan 5 drum bensin," ujar Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP saat dikonfirmasi Jumat (17/9/2021).

Polisi sudah menerima dan membuat laporan polisi serta membuat STPL dan menyerahkan ke Unit Reskrim untuk ditangani.

Polisi juga memeriksa para saksi dan memanggil pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"BBM (Bahan Bakar Minyak) baik bensin maupun solar yang ada di Polres Rote Ndao bukan untuk diperjualbelikan dan tidak pernah diperjualbelikan, namun BBM yang ada tersebut sebagai bagian dari dukungan dalam kegiatan operasional Polres Rote Ndao dan jajaran," tegas Anam Nurcahyo.

 

FOLLOW US