• Nusa Tenggara Timur

Terjerat Kasus Asusila, Mantan Ketua DPRD TTS Divonis 8 Bulan Penjara

Imanuel Lodja | Jum'at, 10/09/2021 16:25 WIB
Terjerat Kasus Asusila,  Mantan Ketua DPRD TTS Divonis 8 Bulan Penjara Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: clinical advisor)

katantt.com--Kasus asusila yang dilakukan Jean Neonufa, anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur akhirnya berujung.

Mantan ketua DPRD Kabupaten TTS yang berurusan dengan polisi sejak awal bulan Mei 2021 ini akhirnya mendapatkan putusan pengadilan.

Jean Neonufa yang kini masih menjabat anggota DPRD TTS divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri SoE, TTS dengan hukuman 8 bulan penjara setelah sebelumya di tuntut JPU Kejari SoE 10 bulan penjara.

Sidang putusan ini digelar pada Kamis (9/9/2021) dipimpin majelis hakim Ketua Jhon Michel Leowol, SH MH didampingi hakim anggota masing-masing Anwar Rony Fauzi, SH MH dan Bagas Sarata, SH MH di ruang sidang utama Pengadilan Negeri SoE.
Majelis hakim secara bergantian membacakan perkara nomor 38 tersebut.

Terdakwa Jean Nenufa mengikuti sidang pembacaan putusan secara virtual. Dalam pembacaan putusan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 281 KUHP tentang kesusilaan.

"Atas perbuatan terdakwa, korban Deby Soru merasa trauma atas kejadian pelecehan yang dialaminya," tandas majelis hakim.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma dan terdakwa sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah di hukum .
Dengan demikian Pengadilan akhirnya menjatuhkan putusan 8 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara Rp 5.000.

Kuasa hukum terdakwa, Jemy Haekase mengatakan terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya dirinya masih pikir-pikir banding atau tidak.

Ia belum bisa mengambil keputusan karena masih harus berkordinasi dengan terdakwa dan keluarganya.

Korban Deby Soru mengaku kecewa dengan hukuman atau putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri SoE yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa hanya 8 bulan.

Dia menjelaskan bahwa vonis yang dijatuhkan sangat ringan justru akan memicu persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan terus meningkat jika hukuman ringan seperti ini.

Jean awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap PNS perempuan.

Anggota dewan dari partai Nasdem ini ditahan polisi di Polres TTS sejak Senin (3/5/2021) malam pasca diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres TTS.

Ia ditahan Polres TTS dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Deby L. Soru, tenaga kesehatan Puskesmas Kota Soe, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 289 KUHP sub pasal 281 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Jean Neonufa yang saat ini kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten TTS dilaporkan oleh korban Deby L. Soru (38), Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga warga Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS karena cabul dan pelecehan.

Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/82/IV/2021/Res TTS tanggal 11 April 2021 yang diterima Aipda Ketut Widiartana di ruang SPKT Polres TTS.

Dalam laporannya, korban mengaku kalau pada Minggu (11/4/2021) korban sedang di rumah.

Selang beberapa saat datang terlapor ke rumah korban. pelapor pun hendak menyuguhkan kopi kepada terlapor. Terlapor saat itu dalam keadaan mabuk karena konsumsi minuman keras (miras).

Terlapor langsung memeluk korban. Korban yang malu atas perlakuan terlapor, sempat menarik terlapor ke luar rumah di depan bengkel depan rumah pelapor yang saat itu ada suami pelapor.

Namun terlapor terus melecehkan pelapor secara berulang kali dengan cara memeluk pelapor dari belakang dan meremas payudara pelapor dengan kedua tangan terlapor.

Pelapor tidak terima dengan kejadian ini sehingga bersama suaminya ke Mapolres TTS melaporkan kasus ini.

 

FOLLOW US