• Nusa Tenggara Timur

Gadis Keterbelakangan Mental di Malaka Dicabuli Paman

Imanuel Lodja | Jum'at, 20/08/2021 16:26 WIB
Gadis Keterbelakangan Mental di Malaka Dicabuli Paman ilustrasi

katantt.com--Kasus percabulan terhadap gadis di bawah umur terjadi lagi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini seorang gadis berusia 15 tahun yang memiliki keterbelakangan mental menjadi korban pencabulan kerabatnya sendiri atau dilakukan kakak kandung ayah korban.

Percabulan ini dilakukan ATM (38) terhadap Bunga (15) yang masih keponakannya sendiri yang cacat dan memiliki keterbelakangan mental.

Kasus ini kemudian terungkap setelah korban mengakui perbuatan pelaku kepada kerabatnya dan dilaporkan ke polisi di Polsek Malaka.

Kapolres Malaka, AKBP Rudy Ledo, SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Jamari, SH MH, Jumat (20/8/2021) mengakui kalau sesuai keterangan korban saat mengadukan kasus ini ke polisi.

Rudy mengatakan pelaku melakukan perbuatannya pada Sabtu 14 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 wita di rumah tersangka di Dusun Lailmeni, Desa Naiusu, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.

Awalnya korban sedang bermain di rumah pelaku yang dalam keadaan sepi. Pelaku yang seharusnya melindungi korban yang juga keponakannya sendiri malah memiliki niat lain.

Karena rumah dan suasana sepi, pelaku mendekati korban dan menarik korban. Pelaku langsung membuka paksa celana korban.

Selanjutnya pelaku juga membuka celananya sendiri kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban.

Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumahnya dan menyampaikan kepada orangtuanya dan mengaku sudah dicabuli dan diperkosa pelaku.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polsek Runhat dan berharap bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi bergerak cepat. Pasca mendapat laporan kasus ini, polisi langsung mencari pelaku dan menangkap pelaku guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku telah kami tangkap dan kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus percabulan ini," ujar Kapolres Malaka AKBP Rudy Ledo, SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, SH MH, Jumat (20/8/2021).

Tersangka pun ditahan dalam sel hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang RI nomor 2 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

"(Tersangka) diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," tandasnya.

Polisi sudah memeriksa korban dan saksi-saksi termasuk orang tua korban. Korban juga sudah menjalani visum guna melengkapi laporan korban ke polisi.

"Tersangka merupakan kerabat dekat korban. Tersangka adalah bapak besar (kakak kandung ayah korban) korban. Sementara korban adalah anak cacat dan memiliki keterbelakangan mental," tambahnya.

 

FOLLOW US