• Nusa Tenggara Timur

Kejari Kupang Beri Petunjuk Gabungkan LP Pencurian Oknum Anggota Polisi

Imanuel Lodja | Kamis, 22/07/2021 17:28 WIB
 Kejari Kupang Beri Petunjuk Gabungkan LP Pencurian Oknum Anggota Polisi Oknum Polisi Spesialis jambret, Bharatus HRS alias Heru

katantt.com--Kejaksaan Negeri Kupang mengembalikan berkas perkara pencurian dengan pemberatan atau jambret yang melibatkan oknum anggota Polri disertai sejumlah petunjuk.

Salah satu petunjuknya, pihak Kejaksaan meminta penyidik kepolisian menggabungkan beberapa laporan polisi yang melibatkan tersangka.

"(Berkas perkara) perlu penggabungan. Jangan sampai kasus nya hanya tindak pidana ringan kalau berkasnya dipisah-pisah," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kupang, Ririn Handayani, SH di kantornya, Kamis (22/7/2021).

Ia mengakui kalau pihak kejaksaan sudah mengirim dan menerima SPDP 4 kasus yang melibatkan tersangka.

Petunjuk untuk menggabungkan beberapa laporan kasus ini perlu dilakukan agar tersangka bisa dijerat dengan 64 KUHP karena perbuatan tersangka berlanjut.

"Kita terima sejumlah berkas yakni jambret, pencurian maupun penggelapan sehingga kita kembalikan berkas dan beri petunjuk," tandasnya.

Dari sejumlah kasus ini, rata-rata sudah dilimpahkan polisi dan pihaknya sudah memberikan petunjuk.

"Tersangka harus tetap sidang pidana," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang Kota melimpahkan berkas kasus jambret yang melibatkan oknum anggota Polri.

Polisi menerima sedikitnya 6 laporan polisi terkait kasus jambret yang melibatkan tersangka Bharatu HSR alias Heru (29), anggota Polri yang bertugas di Dit Polairud Baharkam Polri.

Tersangka sudah ditahan di sel Polres Kupang Kota sejak awal Juni 2021 lalu.

Tersangka sendiri sedang menunggu surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

PTDH sedang dalam proses dan menunggu Skep Kapolri.

Heru diketahui tidak masuk kantor sejak tahun 2019 sehingga dikenakan hukuman disersi.

Terkait dengan itu, Heru sudah disidangkan dan Kakor Polair Baharkam Polri sudah mengajukan rekomendasi pemecatan ke Mabes Polri untuk proses PTDH.

FOLLOW US