• Nusa Tenggara Timur

Operasi PPKM Polri, TNI dan Pemkot Kupang Masih Temukan Pelanggaran

Imanuel Lodja | Kamis, 15/07/2021 07:47 WIB
Operasi PPKM Polri, TNI dan Pemkot Kupang Masih Temukan Pelanggaran Kanit Reskrim Polsek Maulafa, Iptu DY Hendrik mendatangi sejumlah lokasi pesta ulang tahun dan pernikahan guna memberikan himbauan pencegahan penularan Covid-19 dan menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polsek Maulafa.

katantt.com--Aparat Polres Kupang Kota dan TNI serta Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang masih gencar melakukan sosialisasi dan operasi yustisi dalam rangka mendukung pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Kota Kupang.

Minggu (11/7/2021) malam hingga Senin (12/7/2021) subuh kembali dilakukan operasi yustisi PPKM.

Kali ini operasi yustisi gabungan dilaksanakan Polres Kupang Kota, Denpom IX/I Kupang dan Pemkot Kupang, dalam rangka mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, di Wilayah Kota Kupang.

Operasi dipimpin Wakapolres Kupang Kota, Kompol Iwan Iswahyudi, S.Pd, didampingi Kanit Turjawali Satlantas, selaku Danton IV, Ipda Jefri Kota dan Pama Polres Kupang Kota, Ipda Niken Ayu Prabandari, S.Tr.K, serta diikuti personil Polres Kupang Kota dan Denpom IX/I Kupang.

Operasi melibatkan personil yang terdiri dari 1 pleton personel Polres Kupang Kota, 1 regu Denpom IX/I Kupang, 1 regu tim rescue BPBD Kota Kupang yang dipimpin Kabid kedaruratan, Riko Umar, 1 peleton Sat Pol PP Kota Kupang dipimpin Plt. Kasat Pol PP Bernadinus Mere, AP. M,Si dan sekretaris Satpol PP Kota Kupang Alam Y. Girsang, SH. MH, serta petugas Dinas penanaman Modal terpadu satu pintu.

Tim gabungan melaksanakan patroli melalui rute Jalan Frans Seda, Jalan El Tari, Jalan W.J. Lalamentik, Jalan Cak Doko, Jalan Tom Pello, Jalan Moh. Hatta, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan A. Yani, Jalan Timor Raya, jalan Veteran
selanjutnya Jalan Thamrin, jalan W.J. lalamentik, jalan Bundaran PU dan Jalan Frans Seda, dengan sasaran para pelaku usaha kuliner, konsumen, serta kegiatan masyarakat yang mengundang keramaian.

Dalam pelaksanaan kegiatan, masih ditemukan adanya pelaku usaha kuliner yang menerima makan di tempat mau pun perkumpulan muda mudi, diantaranya jajanan bubur kacang hijau di sepanjang jalan El Tari, warung bakso pohon asam Carvita, warung nasi goreng depan kantor PU Provinsi NTT.

Selain itu warung nasi goreng samping toko Aerotech, warkop depan K24 Merdeka, warung nasi goreng depan SMK 2 Kupang, warung Mie Aceh Indatu, warung nasi babi, lapak dagangan dan permainan odong-odong depan Korem hingga depan kantor BPJS ketenagakerjaan, Paradox Cafe, warung nasgor Jatim TDM, Perkumpulan pemuda di Taman Fontein, perkumpulan pemuda di depan Pasar Oeba, perkumpulan pemuda di tempat dagangan semangka Pasir Panjang, perkumpulan muda-mudi di pantai pasir panjang/belakang subasuka dan perkumpulan pemuda di warkop TDM.

Selain menyambangi lokasi usaha dan lokasi keramaian, juga disampaikan himbauan kepada masyarakat agar lebih memperketat protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker saat beraktivitas, rajin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak perorangan, menghindari kerumunan atau pusat keramaian dan menjaga pola hidup sehat.

Kegiatan tersebut disampaikan pesan sesuai Surat Edaran Walikota Kupang nomor: 041/HK.443.1/VII/2021, tanggal 5 Juli 2021, masyarakat diminta untuk membatasi pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum, baik itu restoran, rumah makan/warung makan, cafe, lapak jalanan dan sejenisnya, setelah pukul 20.00 wita dibatasi hanya untuk melayani layanan makan atau minum melalui pesan antar atau di bawa pulang.

Untuk pelaku usaha supermarket, minimarket, toko atau sejenisnya dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 wita
Membatasi jam operasional dan tidak melayani makan di tempat di atas pukul 20.00 Wita.

Waka Polres Kupang Kota, Kompol Iwan Iswahyudi, SPd mengakui kalau operasi Yustisi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dengan mengedepankan upaya persuasif serta humanis, sebagai sarana memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Sampai dengan saat ini masyarakat belum sepenuhnya menjalankan protokol kesehatan dan ketentuan yang termuat dalam edaran terbaru Walikota Kupang nomor: 037/HK.443.1/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang penebalan PPKM skala mikro di Kota Kupang untuk pengendalian penyebaran coronavirus disease 19," tandasnya.

Diakuinya, melalui pelaksanaan operasi Yustisi yang secara rutin dilakukan, terlihat adanya peningkatan, dimana secara umum para pelaku usaha telah mengikuti edaran yang berlaku.

Namun di lain sisi, masih ditemukan beberapa pelaku usaha kuliner yang kurang patuh, sekalipun telah mendapatkan beberapa kali teguran.

Hal ini cenderung disebabkan karena kurang tegasnya sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Kupang serta kurangnya kesadaran para pelaku usaha serta konsumen akan bahaya Covid-19.

Diagendakan mulai Senin (12/7/2021) bagi pelaku usaha yang masih membandel dan tidak taat aturan tersebut maka dilakukan tindakan tegas di tempat berupa penutupan langsung usaha yang membuka kegiatan di atas waktu yang ditetapkan.

FOLLOW US