• Nusa Tenggara Timur

Mendagri Minta Bupati TTS Lapor Balik Pelantikan Kadisdukcapil

Christofel Baitanu | Selasa, 29/06/2021 08:20 WIB
Mendagri Minta Bupati TTS Lapor Balik Pelantikan Kadisdukcapil Inilah SK Kemendagri Dirjen Dukcapil yang dikirim kepada Bupati TTS, Egusem Piether Tahun untuk segera melapor balik pelantikan Kadisdukcapil TTS, Apris manafe yang sudah mendapat SK Mendagri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

katantt.com--Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian minta Bupati Timor Tengah Selatan, Egusem Piether Tahun untuk segera melaporkan balik pelantikan Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil TT, Apris Manafe.

Permintaan Mendagri RI, Tito Karnavian tersebut tertuang dalam surat Kemendagri RI Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil nomor: 821.21/7902/Dukcapil bersifat "Penting" ditandatangani Direktur Jenderal Dukcapil, Sudan Arif Fakrulloh tertanggal 18 Juni 2021 yang diperoleh portal www.katantt.com pada Senin (28/6/2021).

Secara tegas dalam surat tersebut disebutkan bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya petikan surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Dinas Dukcapil TTS maka disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, pasal 83A UU 24/2013 tentang perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, memberikan kewenangan kepada Mendagri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.

Berdasarkan amanat pasal 83A tersebut, pada tanggal 30 November 2015 telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Mendagri Nomor 76/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.

Kedua, telah diterbitkan petikan surat keputusan Mendagri nomor:821.22–1080 tahun 2021 tentang pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama selaku Kadis Dukcapil TTS tanggal 26 Maret 2021 dan petikan SK Mendagri tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan administrator selaku kepala bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan Dispendukcapil TTS tanggal 12 Maret 2021.

Poin ketiga, petikan SK Mendagri sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, telah disampaikan dan diterima oleh Saudara melalui surat Dirjen Dukcapil kepada Gubernur NTT nomor: 821.23/3606/Dukcapil.Ses tanggal 15 Maret 2021 hal penyampaian petikan SK Mendagri dan surat Dirjen Dukcapil Gubernur NTT nomor: 821.22/6824/Dukcapil.Ses tanggal 30 April 2021 hal Penyampaian Keputusan Mendagri tahun 2021.

Keempat, pasal 10 ayat 3 Permendagri 76/2015 mengamanahkan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat di kabupaten/kota dilakukan paling lama 30 hari sejak diterimanya keputusan menteri.

Selain itu, poin kelima menyatakan pasal 10 ayat 4 Permendagri 76/2015 mengamanahkan bahwa dalam hal bupati/walikota tidak melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat di kabupaten/kota dalam waktu 30 maka Menteri dapat menunjuk gubernur untuk melakukan pelantikan.

Keenam, lama waktu sejak diterimanya petikan SK Mendagri tentang pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama selaku Kadis Dukcapil TTS telah melebihi 30 hari.

Terakhir, poin ketujuh ditegaskan sehubungan dengan penjelasan-penjelasan tersbut di atas, maka diminta kepada saudara agar segera melaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaan pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan pejabat yang telah ditetapkan kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil.

Bupati TTS Belum Lantik

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri RI mengeluarkan SK pengangkatan Apris Manafe sebagai Kadis Dukcapil TTS tertanggal 26 April 2021 lalu ditandatangani Mendagri, Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Sayang, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun belum menindaklanjuti SK Kemendagri yang ditandatangani Mendagri Jenderal Polisi Tito Karnavian tersebut.

Padahal, salinan putusan SK pengangkatan Kadis Dukcapil juga disampaikan kepada Bupati TTS.

Karena belum kunjung dilantik itulah, Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil mengirim surat kepada Bupati TTS yang meminta segara melaporkan balik pelantikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil TT, Apris Manafe.

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun yang dihubungi portal www.katantt.com melalui telepon selularnya namun tidak aktif.

 

 

FOLLOW US