• Nusa Tenggara Timur

Petani di NTT Tewas Usai Tenggak Obat Pembasmi Hama

Imanuel Lodja | Senin, 21/06/2021 12:08 WIB
Petani di NTT Tewas Usai Tenggak Obat Pembasmi Hama Anggota Polsek Kie saat turun melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah Urias Takela yang tewas usai minum obat penyeprot hama.

katantt.com--Seorang pria berinisial Urias Takela (39), warga RT 05/RW 03, Desa Falas, Kecamatan Ki`e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT meninggal dunia pasca menenggak obat pembasmi hama/rumput jenis Noxone.


Aksi nekat Urias Takela yang bekerja sebagai petani ini dilakukan korban, Sabtu (19/6/2021) malam. 

Meski korban sempat dirawat di Puskesmas Niki-niki Kabupaten TTS namun pada Senin (21/6/2021) subuh, korban meninggal dunia.

Aksi nekat ini dilakukan korban di rumahnya di Fautisu, Desa Falas, Kecamatan Ki`e, Kabupaten TTS.

Yanti Kause (36) yang juga istri korban mengaku kalau akhir pekan lalu, korban, istri dan anak korban berada di kota Soe, Kabupaten TTS.

Pada malam hari, Yanti dan anak-anaknya kembali ke rumah korban namun korban tidak ikut dengan istri dan anaknya.

Korban pun tidak kembali ke rumah sehingga Sabtu (19/6/2021), pagi sekitar pukul 08.00 wita, Yanti ke kebun dan dua jam kemudian kembali dari kebun.

Setiba di rumah, korban sudah ada dan sementara duduk di dalam rumah dan sedang menangis.

Saat itu Yanti melihat korban dalam keadaan mabuk karena mencium bau alkohol.

Yanti memilih keluar dari rumah dan duduk di depan dapur karena korban sering menganiaya istri saat mabuk minuman keras.

Tiba-tiba korban keluar dari dalam rumah dan berlari menuju ke belakang dapur.

Beberapa saat kemudian korban datang dari belakang rumah dan saat itu tangan kiri korban memegang tutupan botol dan tangan kanan memegang botol Noxone.

Lagi-lagi Yanti menghindar karena takut dianiaya korban yang sedang mabuk.

Kepada istrinya, korban mengatakan kalau ia telah meminum obat Noxone tersebut.

Yanti berpikir korban hanya bercanda dan beberapa saat kemudian korban meminum obat Noxone tersebut lagi.

Yanti langsung menuju ke arah korban dan memukul botol noxone tersebut sehingga terlepas dari tangan korban.

Saat itu korban langsung tertidur dan korban langsung muntah-muntah, juga sempat membuang air besar.

Yanti langsung berteriak minta tolong namun tidak ada yang datang.

Yanti mencari bantuan di rumah Herodiana Takela.

Saat Herodiana tiba, korban masih hidup sehingga Herodiana bertanya kepada korban dan korban menjawab kalau ia ingin mati.

Yanti Kause sempat mengambil minyak kelapa dan meminumkan kepada korban namun korban sudah kesakitan dan sempat muntah dan buang air besar.

Korban juga sempat berpamitan kepada istri dan kerabatnya bahwa dirinya ingin meninggal.

Warga yang datang kemudian membawa korban ke Puskesmas Niki-niki.

Istri korban mengaku kalau korban sangat tertekan dengan kasus yang dialami anak kandung korban, Desi (16) yang telah disetubuhi Edu Kati pada Minggu (13/6/2021) lalu dan kasusnya sudah dilaporkan ke Polres TTS.

Saat dibawa ke Puskesmas, korban dan kondisi setengah sadar.

Dokter Puskesmas Niki-niki, Maria A Neno memgakui kalau korban mengalami muntah dan kencing serta buang air besar. muntahannya berwarna biru (bercampur dengan cairan noxone).

Saat tiba, korban susah bernafas dan saat itu korban sering berteriak dan mengatakan bahwa tubuh korban terasa terbakar.

Sekitar pukul 00.00 wita korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolsek Ki`e, Iptu Sunaryo, SH yang dikonfirmasi, Senin (21/6/2021) membenarkan kejadian ini.

Ia mengaku mendapat informasi melalui telepon dari kepala desa Falas, Kecamatan Kie bahwa ada masyarakat Desa Falas bunuh diri dengan cara meminum obat pembasmi hama.

"Hasil interogasi terhadap dokter dan saksi-saksi di lokasi kejadian disimpulkan bahwa dugaan kuat korban meninggal dunia karena meminum obat noxone yang merupakan obat pembasmi hama (rumput)," tandasnya.

Setelah di jelaskan kepada keluarga korban, keluarga korban menerima kematian korban sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan otopsi jenazah.

Untuk menguatkannya maka keluarga korban membuat surat pernyataan penolakan otopsi.

 

 

FOLLOW US