• Nusa Tenggara Timur

Belasan Anak Bawah Umur Terjaring Razia Polisi dari THM di Flores

Imanuel Lodja | Rabu, 16/06/2021 06:48 WIB
Belasan Anak Bawah Umur Terjaring Razia Polisi dari THM di Flores Belasan anak korban eksploitasi anak saat diserahkan ke Sr. Estefia dari lembaga TRUk-F untuk dititipkan sementara.

katantt.com--Sebanyak 17 anak bawah umur yang selama ini bekerja di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Maumere, Kabupaten Sikka Pulau Flores diamankan polisi, Selasa (15/6/2021) subuh.

Belasan anak yang rata-rata kaum perempuan dibawah umur ini terjaring dalam operasi yang digelar Subdit 4 Ditreskrimum Polda NTT di Kabupaten Sikka dipimpin AKP Ricky Dally.

Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda NTT melakukan operasi malam dalam rangka penyelidikan tindak pidana eksploitasi terhadap anak di Kota Maumere, Kabupaten Sikka.

Dalam operasi ini, Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda NTT melakukan pengecekan di 4 lokasi tempat hiburan malam yaitu Pub Libra , Pub 999 , Pub Bintang dan Pub Shasary.

Hasil pengecekan dan operasi tersebut ditemukan bahwa pelaku usaha di 4 pub ini melakukan eksploitasi anak.

Ada 17 anak bawah umur dipekerjakan di lokasi tersebut.

Sebanyak 17 orang ini masing-masing di Pub Libra 1 orang, Pub 999 sebanyak 3 orang, Pub Bintang 8 orang dan Pub Shasari sebanyak 4 orang.

Belasan anak korban yang diduga tindak pidana eksploitasi anak langsung diamankan di Polres Sikka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Usai pemeriksaan sepanjang hari, maka pada Selasa (15/6/2021) malam, 17 anak bawah umur ini yang merupakan korban eksploitasi bawah umur dititipkan ke rumah aman.

Iptu Fernando Oktober, S.Tr.K menitipkan 17 anak ini ke pihak kesusteran di kesusteran Katholik Maumere Kabupaten Sikka guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.

Mereka diterima Sr Estefia dari Truk-F, sebuah lembaga kemanusiaan di Kabupaten Sikka.

Proses penitipan anak bawah umur dihadiri dari unsur terkait dari Pemerintah Kabupaten Sikka seperti Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas sosial Kabupaten Sikka dan Pekerja Sosial (Peksos).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto yang dikonfirmasi Rabu (16/6/2021) mengaku kalau kasus ini masih terus ditangani penyidik Polda NTT.

Polisi juga perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif dan menentukan tersangka.

Polisi juga tetap berkordinasi dengan instansi terkait untuk penangangan terhadap korban anak.

"Bahwa pelaku usaha pub melanggar pasal 88 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang dugaan pidana eksploitasi terhadap anak," tandasnya.

Hingga saat ini belum ada pihak yang dijadikan tersangka karena polisi masih mendalami dan melakukan pemeriksaan lanjutan.

 

FOLLOW US