• Nusa Tenggara Timur

Oknum Anggota Baharkam Polri Spesialis Jambret Dibekuk di Kupang

Imanuel Lodja | Selasa, 08/06/2021 12:19 WIB
Oknum Anggota Baharkam Polri Spesialis Jambret Dibekuk di Kupang Tim Unit BuSatuan Reskrim Polres Kupang Kota membekuk oknum Dit Polairud Baharkam Polri, Bharatu HRS alias Heru dibekuk specialis copet di Kota Kupang, Selasa (8/6/2021) subuh.

katantt.com--Bharatu HSR alias Heru (29), anggota Polri yang bertugas di Dit Polairud Baharkam Polri dibekuk polisi dari unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Selasa (8/6/2021) subuh.

Warga Jalan Jati RT 025/RW 005, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini diamankan sekitar pukul 02.00 wita di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Penangkapan dilakukan Kanit Buser Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaeloe bersama tim Buser Polres Kupang Kota dan Buser Polsek Oebobo.

Heru merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya.

Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor: LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.

Selain menangkap Heru, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 4754 KR, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm Scoopy warna putih.

Polisi mencatat sejumlah lokasi yang menjadi tempat Heru beraksi yakni jambret handphone xiomi redmi di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo tepatnya di belakang gedung keuangan negara Kupang.

Lokasi kejadian di belakang bengkel Ferari, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo dengan barang bukti dua buah handphone Xiomi Redmi serta jambret handphone Vivo Y12 di Kelurahan Oesapa tepatnya lampu merah Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Selain sejumlah lokasi ini, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran tersangka. Pihak Polres Kupang Kota maupun Polres jajaran juga banyak menerima laporan kasus jambret yang diduga kuat melibatkan tersangka.

Anggota Buser terlebih dahulu mengamankan seorang warga yang diduga penadah barang hasil jambret tersangka.
Tim gabungan mengidentifikasi identitas tersangka dan keberadaan tersangka di Kota Kupang.

Tim gabungan memburu dan berhasil menangkap tersangka di rumah Adhe (27) yang merupakan pacar tersangka dan membawa tersangka ke Mapolres Kupang Kota.

Tersangka pun pasrah dan tidak memberikan perlawanan saat ditangkap polisi. Ia pun pasrah saat digiring ke Mapolres Kupang Kota.

Modus Pinjam HP

Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus meminjam handphone anak-anak dan remaja dengan alasan menelepon temannya.

Pada saat korban memberikan handphonenya, tersangka langsung kabur dan membawa lari handphone korban tersebut.

Tersangka diketahui merupakan anggota Pol Airud Baharkam Polri yang sempat tersandung kasus Narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi.

Selain itu, juga terkait dalam kasus disersi hingga saat ini.

Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan ia mengaku sudah lupa dan tidak ingat lagi waktu ia menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi.

Ia mengakui pasca menjambret handphone korban, ia menjual ke beberapa rekannya.

Hasil penjualan tersebut digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.

Tersangka kemudian diperiksa penyidik subnit IV Tipidum Satuan Reskrim polres Kupang Kota.

Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, tersangka diamankan sementara di dalam sel Polres Kupang Kota.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota yang dikonfirmasi Selasa (7/6/2021) membenarkan penangkapan ini.

Polisi masih memeriksa saksi-saksi dan korban serta memeriksa tersangka.

 

FOLLOW US