• Nusa Tenggara Timur

Curi Kabel PLN, Warga Kupang Diamankan Polisi

Imanuel Lodja | Minggu, 23/05/2021 04:41 WIB
 Curi Kabel PLN, Warga Kupang Diamankan Polisi ilustrasi_kabel_pln

katantt.com--Spesialis pencuri kabel milik PT PLN, Roy Nati (25), warga RT 020/RW 006, Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, NTT diamankan jajaran Polres Kupang, Sabtu (22/5/2021).

Pihak PLN sendiri sudah melaporkan kasus pencurian kabel listrik ini kepada Polres Kupang pada Jumat (21/5/2021) malam sesuai laporan polisi nomor LP/B/96/V/2021/NTT/ Polres Kupang.

Pencurian ini terjadi pada Kamis (20/5/2021) subuh sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Fatumetan, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang.

Pihak perusahaan Listrik Negara (PLN) mendapat kabar dari Sefnat Selan (28), warga Desa Hueknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Sefnat dan sejumlah warga telah mengamankan para pelaku pencurian kabel gronding di Desa Hueknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Setelah mendapat kabar tersebut, pihak PLN bersama Nimsi Saekoko selaku petugas Perusahaan Listrik Negara Ranting Oesao kantor jaga Takari menuju ke tempat kejadian tersebut.

Saat tiba di tempat kejadian tersebut, diketahui para terlapor telah melakukan pencurian dengan cara memotong kabel gronding sebanyak 7 buah kabel pada masing-masing tiang listrik di Desa Fatumetan, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang.

Panjang masing-masing kabel gronding tersebut 6 sampai 8 meter dengan total panjang sekitar 50 meter.

Atas kejadian tersebut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dirugikan jutaan rupiah.

"PLN telah datang ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian tersebut guna proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat, Sabtu (22/5/2021) di Mapolres Kupang.

Roy Nati dan sejumlah pelaku sudah diamankan polisi dan ditahan di Mapolres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

 

 

 

FOLLOW US