• Nusa Tenggara Timur

Kembali Beroperasi Normal, Bandara El Tari Tetap Perketat Penerapan Prokes

Djemi Amnifu | Selasa, 18/05/2021 21:51 WIB
Kembali Beroperasi Normal, Bandara El Tari Tetap Perketat Penerapan Prokes Sejumlah penumpang yang sementara antri namun tetap menjaga jarak sesuai protokol kesehatan yang diterapkan pihak operator bandara El Tari kupang.

katantt.com--Bandara El-Tari Kupang kembali beroperasi normal setelah berakhirnya masa peniadaan mudik lebaran yang berakhir Selasa (18/5/2021).

"Sudah kembali beroperasi normal dari pukul 06.00-16.00 wita. Seluruh fasilitas kami pun dalam kondisi baik serta personil kami selalu siap melayani seluruh pengguna jasa bandar udara," kata General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara El Tari Kupang, Iwan Novi Hantoro, Selasa (18/05/2021).

Ia menyebut beberapa maskapai seperti Citilink, Lion Air, Batik Air dan Wings Air pun telah memberikan konfirmasi terkait rencana penerbangan dari dan menuju Bandara El Tari Kupang.

Menurut Iwan, hari pertama sejak beroperasi normal diperkirakan pergerakan penumpang pada Selasa, 18 Mei 2021 mencapai 3.000 penumpang.

Ia menambahkan PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara El Tari Kupang masih menyelenggarakan Posko Lebaran 1442H sejak tanggal 06 Mei 2021 sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Tujuannya jelas Iwan, guna memonitoring pergerakan penumpang pada saat pra peniadaan mudik, peniadaan mudik dan pasca peniadaan mudik.

Selain itu jelas Iwan untuk memberikan kenyamanan serta keamanan kepada pelaku perjalanan udara di Bandara El Tari Kupang.

"PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara El Tari Kupang menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan menggunakan pesawat udara agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan," pintanya.

Pihaknya kata Iwan, selalu menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer di berbagai tempat, serta mematuhi marka yang telah kami tentukan agar dapat menjaga jarak satu dengan yang lainnya.

Sebelumnya, masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442H tanggal 6 s/d 17 Mei 2021 telah berakhir.

Meski begitu berdasarkan surat edaran Satgas Covid-19 nomor 12 tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021 dan PM. Perhubungan RI nomor: PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442H, transportasi udara beroperasi kembali secara normal di masa pengetatan tanggal 18 s/d 24 Mei 2021.

Dalam masa pengetatan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442H Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dipersilahkan melakukan mobilitas dengan syarat wajib menunjukan Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.

Itu pun samplenya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau Surat Keterangan hasil negatif GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan tanpa perlu menunjukan dokumen perjalanan dinas/rekam medis maupun surat ijin keluar masuk.

FOLLOW US