• Nusa Tenggara Timur

Diduga Gelapkan Bea Siswa PIP, Orang Tua Siswa Lapor Kepsek SMPN 1 Semau Selatan ke Polisi

Imanuel Lodja | Selasa, 04/05/2021 11:44 WIB
Diduga Gelapkan Bea Siswa PIP, Orang Tua Siswa Lapor Kepsek SMPN 1 Semau Selatan ke Polisi ilustrasi_program_indonesia_pintar

katantt.com--Orang tua siswa di Pulau Semau, Kabupaten Kupang, NTT mencurigai dan menduga telah terjadi penipuan dan penggelapan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 1 Semau Selatan, Kabupaten Kupang.

Febi Ramalia Beeh Nafie (36), warga RT 08/RW 04, Desa Uiboa, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang mewakili orang tua siswa kemudian mengadukan dugaan tersebut ke polisi di Polres Kupang sesuai laporan aduan nomor: LAP. AD/ 42/V/2021/NTT/ Polres Kupang tanggal 3 Mei 2021.

Sesuai laporan pelapor, kasus ini terjadi sejak bulan April 2018, di SMP Negeri 1 Semau Selatan, Desa Uiboa, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang

Orang tua siswa melaporkan kepala sekolah, Edrison Lanus, S.Ag (45) yang juga warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kasus ini berawal dari terlapor yang juga kepala sekolah di SMP Negeri I Semau Selatan menerima Dana Beasiswa PIP ( Program Indonesia Pintar).

Dana diterima sejak tahun 2018 untuk siswa sebanyak 389 siswa dan pada tahun 2019 untuk siswa sebanyak 351 siswa.

Pada tahun 2020, terlapor menerima dana beasiswa PIP untuk 238 siswa.

Namun terlapor hanya menyalurkan dana tersebut pada periode tahun 2020 kepada sebagian siswa yang berjumlah 181 siswa.

Selain itu jumlah uang yang disalurkan tidak sesuai dengan jumlah uang yang tertera pada buku tabungan setiap siswa masing–masing.

Pelapor yang merupakan salah satu wali murid/siswa yang menerima buku tabungan dari terlapor langsung mengecek pada Bank BRI unit Tenau.

Dari hasil cek rekening, pelapor mendapati bahwa dana beasiswa PIP sebanyak dua periode sejak tahun 2018 dan 2019, telah dicairkan terlapor sebanyak 3 kali secara berangsur–angsur.

Dana dua tahun anggaran ini dicairkan terlapor sejak bulan April 2019 sampai dengan bulan Januari 2021 tanpa sepengetahuan pihak pelapor dan para siswa.

Walau sudah dicairkan, dana tersebut tidak ditransfer ke rekening ratusan siswa.

Dengan adanya kejadian tersebut pelapor dan para orang tua siswa mendatangi Polres Kupang untuk melaporkan masalah tersebut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ikut melaporkan kasus ini yakni Soleman Pong (38), warga RT 13/RW 08, Desa Uitiuhtuan, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang dan Elmi Ester Laitbaun (38), warga RT 01/RW 01, Desa Bakunusan, Kecamatan Semau Utara, Kabupaten Kupang.

Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat, yang dikonfirmasi Selasa (4/5/2021) membenarkan adanya laporan kasus ini.

"Laporan nya sudah ada terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 1 Semau Selatan, Kabupaten Kupang," tandasnya.

Polisi masih mengumpulkan bahan dan keterangan lain terkait laporan kasus ini.

Kepala sekolah SMPN 1 Semau Selatan, Kabupaten Kupang Edrison Lanus, S.Ag (45) belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan kasus ini.

 

FOLLOW US