• Nusa Tenggara Timur

Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Polisi Tangkap Dua Nelayan Asal Rote Ndao

Imanuel Lodja | Selasa, 20/04/2021 15:55 WIB
 Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Polisi Tangkap Dua Nelayan Asal Rote Ndao Dua nelayan asal Rote Ndao yang berhasil diamankan jajaran Ditpolair Polda NTT karena menangkap ikan menggunakan bahan peledak yang merusak terumbu karang.

katantt.com---Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melalui Direktorat Polair berhasil menangkap HA (35) dan YL (36), warga Desa Hundi Hopo, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Keduanya ditangkap karena membawa puluhan botol bahan peledak (bom ikan rakitan) yang dipakai untuk menangkap ikan dan merusak terumbu karang.

Selain menggunakan untuk menangkap ikan, HA dan YL juga menjual bom ikan rakitan ini kepada nelayan lain terutama nelayan lokal sebagai sarana penangkapan ikan.

Keduanya ditangkap Tim Gabungan Crew KP XXII-3015 dan Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda NTT.

Selain itu berhasil diamankan pula barang bukti 10 botol bom ikan, sejumlah handphone, sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi DH 2273 GB serta uang tunai.

HA dan YL kemudian dibawa ke markas Direktorat Polair Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.

"Para tersangka membuat, memiliki, menguasai, menyimpan dan membawa bahan peledak berupa bom rakitan untuk dijual dengan tujuan digunakan sebagai alat penangkapan ikan karena biayanya murah untuk membuat bom ikan namun hasil tangkapannya sangat banyak serta mendapatkan keuntungan pribadi," tandas Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto didampingi Direktur Polair Polda NTT, Kombes Pol Andreas Susi Darto, Selasa (20/4/2021).

Para tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Saat ini, berkas perkara kasus ini telah lengkap dan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk dilimpahkan penanganan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Direktur Polair Polda NTT Kombes Pol Andreas Susi Darto mengakui kalau aksi para tersangka ini sudah berlangsung sejak tahun 2009 lalu.

Polisi kesulitan menangkap mereka karena mereka selalu berpindah-pindah dan hidup tidak menetap sehingga belum diamankan polisi.

"Saat ini keduanya sudah ditahan dan segera kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Ia menghimbau masyarakat terutama masyarakat pesisir dan nelayan tidak menangkap ikan dengan bahan peledak karena bisa merusak terumbu karang.

"Terumbu karang juga merupakan penghasil oksigen selain hutan sehingga mari kita jaga kelestarian laut dan isinya. jangan lagi menangkap ikan dengan bom karena akan merusaki terumbu karang yang merupakan rumah bagi ikan," ujarnya.

Selain itu, Andreas Susi Darto menyatakan banyak aktivitas masyarakat pesisir dan nelayan menangkap ikan menggunakan bom.

Padahal pertumbuhan karang hanya satu centi per tahun dan terumbu karang akan sulit berkembang lagi jika sudah dirusaki dengan bom.

 

 

FOLLOW US