• Nusa Tenggara Timur

Mantan Walikota Kupang Divonis Bebas Hakim Tipikor

Imanuel Lodja | Rabu, 17/03/2021 14:16 WIB
Mantan Walikota Kupang Divonis Bebas Hakim Tipikor Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean bersama tim pengacaranya usai divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Kupang dalam kasus korupsi penggelapan aset tanah.

katantt.com--Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean yang juga terdakwa dalam kasus pengalihan aset negara divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (17/3/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Ngguli Liwar Awang dan Ibnu Kholiq.

Hakim dalam putusannya menyatakan bebas terhadap Jonas Salean yang saat merupakan anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Golkar.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Ari Prabowo, dijelaskan bahwa tanah dengan sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1981 bukan milik pemerintah Kota Kupang.

“Ketika Kota Kupang menjadi daerah otonom, tanah tersebut tidak pernah diserahkan kepada pemerintah Kota Kupang,” ujar Ari Prabowo.

Hakim Ketua mengatakan, hak pakai tanah tersebut sudah dihapus karena sudah dilepaskan secara sukarela.

“Tanah tidak ikut diserahkan kepada Pemkot Kupang, maka tanah akhirnya menjadi tanah negara,” ungkap Ari Prabowo.

Majelis hakim berpendapat, tidak terbukti adanya peralihan hak tanah karena tanah tersebut bukan aset pemkot Kupang karena hak pakai tanah tersebut menjadi tanah negara.

“Unsur melawan hukum tidak terpenuhi, oleh majelis hakim memutuskan terdakwa dibebaskan dari dakwaan Jaksa, sebut Ari Prabowo.

Ia juga memerintahkan jaksa untuk membebaskan Jonas Salean dari tahanan.

“Dengan ini kami putuskan terdakwa Jonas Salean dinyatakab bebas,” ujarnya.

Putusan ini mementahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Jonas Salean 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar Subsidair 6 tahun penjara, serta biaya ganti rugi, jika tak dibayar di penjara 6 tahun.

Kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang merugikan negara senilai Rp 66,6 miliar.

Jonas Salean dalam sidang itu menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan JPU menyatakan banding atas putusan itu.

“Dalam ruang ini juga kami nyatakan kasasi," tegas JPU Herry Franklin.

Jonas Salean usai sidang menyatakan, pembebasan ini diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, melalui majelis hakim.

Jonas juga menyampaikan terima kasih kepada Kejati Nusa Tenggara Timur, karena berkomitmen untuk memberantas korupsi.

"Seperti sekolah, saya naik kelas hari ini. Lulus ujian. Kalau sekarang DPRD provinsi ke depan DPR RI. Ini karena Tuhan Yesus," ujar Jonas.

Ia menegaskan bahwa, dirinya tidak melakukan korupsi terhadap kasus tersebut.

"Tetapi ini pembelajaran. Ini bukan persoalan hukum sebenarnya. Saya kira jaksa tau semua itu," ujarnya.

Yanto Ekon, Kuasa Hukum Jonas Salean mengatakan apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim sesuai hukum dan fakta.

Pertimbangan hukum yang menjadi dasar penjatuhan bebas bagi terdakwa Jonas Salean.

Ia menegaskan tanah yang dibagi-bagi itu bukan milik pemerintah Kota Kupang.

"Mengapa bukan milik daerah Kota Kupang, karena tanah itu sudah dilepaskan oleh Bupati Kupang pada tahun 1994," katanya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya hukum, namun, Abdul tidak menjelaskan upaya hukum apa yang akan dilakukan itu.

"JPU akan melakukan upaya hukum," katanya singkat.

 

 

 

FOLLOW US