Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Budhiaswanto didampingi Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, SIK saat menggelar jumpa pers bersama tersangka dan barang bukti di Mapolda NTT.
katantt.com--Direktorat Narkoba Polda NTT menangkap anak buah kapal (ABK) yang bertugas di kantin KMP Sangke Palangga, Surya Darma alias Surya alias Dadang.
Ia ditangkap karena menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Budhiaswanto didampingi Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, SIK di Mapolda NTT, Senin (1/3) mengakui kalau Dadang ditangkap pekan lalu di pelabuhan Maropokot, Kabupaten Nagakeo, NTT.
Dari Dadang, berhasil diamankan barang bukti handphone dan simcard, pipet kaca, botol air mineral, sedotan dan pemantik serta 11 plastik klip bening ukuran kecil dan rokok.
"Dadang mengaku sudah biasa mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak bulan Agustus 2020. Ia juga merupakan vonlunter atau penjaga kantin," ujar Rishian Budhiaswanto.
Kepada polisi, Dadang mengaku sering membeli sabu dari Risman alias Cimang, warga sekitar Pelabuhan Tanjung Bira, Desa Bira, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
"Hasil tes urine, Dadang positif metafetamina," kata Rishian Budhiaswanto.
Polisi masih melakukan pengembangan dan dari Dadang polisi mengejar Risman hingga ke Bulukumba.
Kepada Dadang, polisi menjerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Risman alias Cimang alias kaka Zhi juga mengaku dua kali membeli barang dari Deng Daeng di kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Awalnya ia (Risman) membeli 15 gram pada tanggal 5 Januari 2021 dan 14 Januari 2021 sebanyak 30 gram dari Deng Daeng," ujar Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, SIK.
Polda NTT berhasil mengungkap sindikat pemasok Narkoba ke wilayah hukumnya.
Aparat berhasil menangkap pemasok sabu-sabu di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Polisi mengamankan Risman (43), warga Jalan Dusun Tanetang, RT 016/RW 008, Kelurahan Bira, kecamatan Tonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.
“(Benar) kita dapat 10 gram shabu pengembangan ke Bulukumba Makassar. Nanti kita akan press release dengan bid Humas Polda NTT,” kata Direktur Narkoba Polda NTT Kombes Pol AF Indra Napitupulu, SIK yang dikonfirmasi, Minggu (28/2).
Sejak Kamis (25/2) lalu, tim Resnarkoba Polda NTT berusaha mengungkap sumber pengiriman narkoba ke NTT di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Informasi tersebut terungkap dari penangkapan Dadang di Kabupaten Nagakeo, NTT.
Setelah dilakukan pengembanan, terungkap kalau Dadang mendapatkan sabu tersebut dari Risman yang berdomisili di Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Aparat pun langsung melakukan pengejaran dengan berdasarkan informasi dari Dadang.
Risman akhirnya ditangkap di Wisma Alda Sindereng, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Setelah digeledah ditemukan paket sabu yang dikemas dalam plastik sekitar 10,13 gram.
Sabu tersebut disimpan dalam tas selempang warna coklat tua dan dikemas menjadi 31 paket hemat.
Polisi mengamankan satu buah handphone Vivo warna biru, satu handphone Oppo warna biru muda dan satu buah handphone Samsung SMB 109e warna hitam serta satu buah kartu Telkomsel.
Masih dari Risman, polisi mengamankan pemantik, dompet kulit warna coklat tua yang berisi KTP, SIM, sejumlah kartu ATM BRI atas nama Risman dan uang tunai Rp 2.317.000.
Ia mengaku sabu-sabu untuk dijual dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri.
Ia mengaku menjual sabu-sabu tersebut kepada setiap orang yang datang untuk membelinya.
Kegiatan ini dilakoninya dilakukan sejak awal Januari 2021.
Dalam aksinya, Risman menjual narkotika jenis sabu dengan paket hemat plastik seharga Rp 200.000 per paket.
Ia mengaku mengenal Dadang, ABK kapal Sangke Palangga yang sudah biasa membeli paket hemat sabu dari Risman.
Kepada polisi dari Dit Narkoba Polda NTT, tersangka Risman mengaku kalau 31 paketan hemat narkoba jenis sabu-sabu diperoleh dari Daeng di Makassar Kota, Sulawesi Selatan dengan transaksi di wilayah Losari.
Polisi sempat satu hari mengembangkan pemantauan di wilayah Losari, Makassar yang merupakan lokasi transaksi antara Risman dan Daeng untuk mencari Daeng namun Daeng sudah kabur.
Risman pun dibawa ke Kota Kupang, Minggu (28/2) dengan pesawat Garuda Airlines GA0678 dari Makassar ke Kota Kupang.