• Nusa Tenggara Timur

Empat Pelaku Penyerangan dan Pengursakan Mobil Polisi di Kupang Terancam 7 Tahun Penjara

Imanuel Lodja | Sabtu, 13/02/2021 10:07 WIB
Empat Pelaku Penyerangan dan Pengursakan Mobil Polisi di Kupang Terancam 7 Tahun Penjara Empat warga Tuapukan Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang tersangka kasus pengrusakan mobil dinas polisi dan penyerangan polisi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang.

katantt.com--Empat warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT bakal menjalani penjara 7 tahun.

Mereka merupakan tersangka pelaku pengrusakan mobil dinas Polri dan menyerang anggota polisi saat melakukan aksi demo pada bulan Desember 2020 lalu.

"Berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Oelamasi," ujar Kasubbag Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat, Sabtu (13/2) di Mapolres Kupang.

"Telah dilakukan tahap II perkara pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," tandasnya.

Keempat tersangka masing-masing Abel Pinto Almaeda, Donato Sarmento, Acasio Martins dan Privato Soares Pinto.

Mereka disangka melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP berdasarkan laporan polisi LP/B/409/XII/2020/RES KPG/NTT tanggal 10 Desember 2020.

Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti berupa 4 unit mobil dinas Polri yang dirusaki tersangka.

Sebelumnya, polisi menahan 4 tersangka dalam kaitan dengan kasus pengrusakan kendaraan Polri dan pengeroyokan terhadap anggota Polri di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Tersangka Abel Pinto Almaeda berperan melakukan pengeroyokan.

Sementara tersangka Donato Sarmento, Acasio Martins dan Privato Soares Pinto melakukan pengrusakan.

Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi yakni JK dan LR serta memeriksa 4 saksi korban masing-masing SS, AY, FR dan MH.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung menyebut pihaknya sudah mengamankan barang bukti batu besar, pecahan kaca mobil patroli milik Polsek Kupang Tengah dan Polsek Kupang Timur.

“Ada juga barang bukti 4 unit mobil patroli milik Polsek Kupang Tengah, Kupang Timur, mobil patroli Sat Sabhara dan mobil dinas satuan Binmas Polres Kupang,” tandas Aldinan Manurung, Senin (14/12/2020) lalu.

 

 

 

FOLLOW US