• Nusa Tenggara Timur

Ketua DPRD Alor Siap Lawan ASN Alor

Imanuel Lodja | Kamis, 11/02/2021 11:00 WIB
Ketua DPRD Alor Siap Lawan ASN Alor Puluhan ASN lingkup Pemkab Alor sementara melakukan aksi demo di Mapolres Alor menuntuk ketua DPRD Alor diproses hukum atas pernyataannya yang menuduh ada pemufakatan jahat dalam mutasi di Setda Alor.

katantt.com--Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek menyatakan siap menghadapi proses hukum yang ditempuh Pemkab Alor.

Sebagai terlapor yang dihubungi Kamis (11/2), Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek membantah semua tuduhan tersebut.

Menurut Enny, dirinya tidak pernah melakukan intimidasi dan mengeluarkan pernyataan tentang adanya permufakatan jahat yang dilakukan pemerintah.

Dia menjelaskan pesan singkat yang disampaikan kepada Sekda Alor, Soni O Alelang agar dapat meminjamkan stafnya yang telah dimutasi untuk kelancaran kerja di DPRD Alor.

Tetapi permintaan tersebut tidak diindahkan sehingga dia menganggap bahwa ada indikasi pemufakatan jahat untuk menghambat kinerja DPRD.

"Waktu itu ada wartawan yang bertanya jadi saya bilang begitu tapi bukan konfrensi pers" jelas Enny Anggrek.

Enny Anggrek membantah tuduhan intimidasi dan tuduhan permufakatan jahat.

"Karena saya menjalankan tugas saya sebagai anggota DPRD yang memiliki fungsi kontrol kepada pemerintah" tegasnya.

Disampaikan Enny Anggrek bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.

Sekretaris Daerah Alor, Soni O. Alelang yang dihubungi Kamis (11/2) menegaskan kedatangan puluhan Kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) ke Polres Alor pada Rabu (10/2) sebagai bentuk dukungan kepada penyidik Polres Alor.

Soni mengakui ada dua laporan pengaduan yang disampaikan ke Polres Alor.

Yang pertama dari dirinya selaku Sekda yang menerima ancaman dan intimidasi dari Eny Anggrek melalui aplikasi pesan singkat whatsapp.

Pengaduan kedua dari pemerintah daerah adalah dugaan fitnahan dan ajakan melawan Pemerintah Kabupaten Alor yang dilakukan oleh Enny Anggrek.

Soni menyampaikan bahwa Enny Anggrek sebelumnya telah menuduh Pemerintah Kabupaten Alor melakukan permufakatan jahat atas mutasi ASN di Kabupaten Alor tanggal 27 Januari 2021.

Hal itu disampaikan Enny Anggrek dalam sebuah jumpa pers dengan wartawan.

Selain menuding Pemerintah Kabupaten Alor, Enny selaku Ketua DPRD Alor mengajak masyarakat untuk menentang seluruh kebijakan pemerintah Kabupaten Alor.

"Kami datang lima puluh orang sesuai dengan pemberitahuan kami (kepada Polres Alor) tetapi karena kita sementara pandemi Covid-19 maka yang ikut ke dalam (Polres Alor) ada 30 orang," jelas Soni.

Menurur Soni, kedatangan 50 kepala OPD ke Polres itu untuk memberikan dukungan dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Polres Alor.

"Agar Polisi memproses dua laporan pengaduan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku", tegasnya.

Tudingan dan ajakan dari Ketua DPRD Alor, Enny Anggek tersebut, menurut Soni sangat mencederai proses mutasi ASN di Kabupaten Alor. Karena mutasi ASN sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah bukan DPRD.

Apabila ada yang kurang pas maka bukan dengan cara-cara memfitnah dan menuding yang tidak berdasar.

Disampaikan Soni, bahwa seluruh mutasi ASN di Kabupaten Alor sesuai dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah.
Sehingga mutasi tersebut dilakukan.

Bila ketua DPRD Enny Anggrek menyampaikan bahwa mutasi adalah hasil permufakatan jahat maka itu sangat disesalkan.

Dikatakan Soni, bahwa surat pernyataan tersebut telah dibacakan di depan Kapolres Alor dan jajaran Polres Alor.

Usai membaca pernyataan sikap tersebut langsung diserahkan kepada Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas.

Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas menyampaikan bahwa saat ini proses hukum atas laporan dari Sekda Alor dan Pemerintah Alor sementara berjalan.

"Kepolisian tentunya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana. Saat ini masih dalam proses penyelidikan berupa klarfikasi terhadap para pihak untuk kemudian menentukan tindakan hukum selanjutnya" tanda Agustinus.

 

 

FOLLOW US