• Nusa Tenggara Timur

Siswi Maki Petugas Kesehatan di Kupang Tak Alami Gangguan Jiwa

Imanuel Lodja | Sabtu, 06/02/2021 14:51 WIB
Siswi Maki Petugas Kesehatan di Kupang Tak Alami Gangguan Jiwa Godrika Sarah Da Silva

katantt.com--Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur bekerja keras mengungkap kasus siswi salah satu SMA Negeri di Kota Kupang yang memaki petugas kesehatan (ujaran kebencian) lewat video yang diunggah ke media sosial.

Adalah Godrika Sarah Da Silva,19, siswi kelas XII SMAN 7 Kota yang juga tersangka ujaran kebencian diperiksa kejiwaannya oleh psikolog dari bagian psikologi Biro SDM Polda NTT.

Hasilnya, Godrika yang juga tersangka kasus ujaran kebencian dinyatakan sehat dan normal.

"Dia (tersangka Godrika) normal dan hanya butuh perhatian orang tua saja," tandas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, SH SIK MSi, Jumat (5/2) di Mapolda NTT.

Tersangka mengaku sengaja membuat video dan dsebarkan di media sosial.

"Sengaja dia buat video dan muat. Kan dia sengaja, jadi tetap diproses," tambah mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), Polda NTT ini.

Tersangka yang terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar ini tetap ditahan dalam sel Polda NTT setelah adanya hasil pemeriksaan psikolog.

Godrika Sarah Da Silva resmi ditahan dalam sel Polda NTT sejak Senin (1/2) petang.

Ia menjadi tersangka penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial facebook.

 

FOLLOW US