• Nusa Tenggara Timur

Siswi Video Viral Maki Petugas Kesehatan di Kupang Diperiksa Psikolog

Imanuel Lodja | Selasa, 02/02/2021 11:28 WIB
Siswi Video Viral Maki Petugas Kesehatan di Kupang Diperiksa Psikolog Siswi video viral, Godrika Sarah Da Silva menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda NTT.

katantt.com--Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur segera menjadwalkan pemeriksaan oleh psikolog terhadap siswi video viral yang memaki petugas kesehatan di Kota Kupang.

Saat ini, Godrika Sarah Da Silva,19, siswi kelas XII SMAN 7 Kota Kupang resmi ditahan dalam sel Polda NTT sejak Senin (1/2) petang.

Ia menjadi tersangka penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial facebook.

Sejak Minggu (31/1/2021) malam Godrika diamankan polisi.

"Kita tahan dan resmi menjadi tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun, Selasa (2/2) di Mapolda NTT.

Penyidik juga masih menunggu pemeriksaan oleh psikolog mengenai kejiwaan tersangka.

Walau ayah tersangka Floriano Da Silva mengaku kalau tersangka pernah sakit sehingga kurang normal namun Floriano belum bisa menunjukkan surat keterangan sakit tersebut.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan psikolog karena belum ada surat keterangan sakit dari dokter," tandas mantan kapolres Kupang Kota, Polda NTT ini.

Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku membuat 6 video. Dari 6 video yang dibuat, ada 2 video yang mengandung ujaran kebencian dan disebar ke facebook.

Pelaku mengaku membuat video-video tersebut terinspirasi dari story temannya di WA soal kondisi pasien Covid-19.

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 45A ayat (2) dan pasal 43 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi.

Sesuai pasal ini, pelaku dihukum 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti 1 buah handphone milik pelaku yang dipakai untuk merekam dan mengupload video ke facebook.

 

FOLLOW US