• Nusa Tenggara Timur

Wali Kota Kupang Perpanjang PPKM di Kota Kupang

Imanuel Lodja | Senin, 25/01/2021 20:27 WIB
 Wali Kota Kupang Perpanjang PPKM di Kota Kupang ilustrasi ppkbm

katantt.com--Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari semula hingga tanggal 25 Januari 2021-9 Februari 2021.

Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam surat edaran walikota Kupang nomor 005/HK.188.45.443.1. I/2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka PPKM untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.

Perpanjangan PPKM ini karena semakin tidak terkendalinya penularan Covid-19 dari transmisi lokal dan adanya varian baru Covid-l9 yang lebih cepat penularannya maka perlu dilakukan.

Tindakan penegakan protokol kesehatan secara masif untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.

Semua pihak diharapkan lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati protokol kesehatan.

PPKM meliputi membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhanpokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Batasi kegiatan restoran/rumah makan dan sejenisnya untuk makan/minum di tempat maksimal 25 persen kapasitas ruangan dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional.

Membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall/toko/toko modern sampai dengan pukul 19.OO wita.

Membatasi jam operasional pasar tradisional untuk transaksi jual-beli dimulai pukul O5.OO- 1O.OO wita, dilanjutkan pada pukul 16.00-19.00 wita.

Menutup sementara waktu kegiatan cafe, pusat kebugaran, pijat tradisional, pusat hiburan dan kegiatan sejenisnya yang tidak berkaitan dengan kebutuhan pokok.

Menutup untuk sementara waktu semua restoran/ballroom untuk kegiatan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun.
Dilarang menyelenggarakan pesta maupun syukuran dalam bentuk apa pun.

Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya lainnya dihentikan sementara.

Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan di tempat ibadah untuk sementara tidak dilaksanakan tatap muka secara langsung tetapi dapat dilaksanakan secara virtual/online, yang secara teknis diatur bersama FKUB.

Dilakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan wajib memakai masker dan mentaati protokol kesehatan bagi sopir, awak dan/atau penumpang.

Selain itu dilakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk
(gerbang) wilayah Kota Kupang terhadap pelaku perjalanan (sopir, awak dan/atau penumpang) yang hendak memasuki wilayah Kota Kupang.

Bagi pelaku perjalanaan (sopir, awak dan/atau penumpang) yang tidak memakai masker dan mentaati protokol kesehatan lainnya dilarang memasuki wilayah Kota Kupang

Bagi pelaku perjalanan (sopir, awak dan/atau penumpang) yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius dilarang memasuki wilayah Kota Kupang.

 

 

FOLLOW US