• Nusa Tenggara Timur

Pemkot Kupang Berlakukan PPKM Cegah Penularan Covid-19

Imanuel Lodja | Kamis, 14/01/2021 15:15 WIB
Pemkot Kupang Berlakukan PPKM Cegah Penularan Covid-19 Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore

katantt.com--Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore mengeluarkan surat edaran mengenai Peningkatan Kewaspadaan rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Surat edaran nomor 004/HK.188.45.443.1/I/2021 ini dikeluarkan untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.

Surat edaran ini ditujukan kepada pengelola/pemilik restoran/ballroom, pengelola/pemilik pusat perbelanjaan/mall, pengelola/pemilik toko, toko modern dan mart, pengelola/pemilik tempat hiburan, pimpinan lembaga/organisasi keagamaan, ketua FKUB Kota Kupang, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang, camat, lurah dan masyarakat Kota Kupang.

Walikota dalam edarannya menyebutkan kalau penularan Covid-19 dari transmisi lokal semakin tidak terkendali dan adanya varian baru Covid-19 yang lebih cepat penularannya sehingga perlu dilakukan tindakan penegakan protokol kesehatan secara masif untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.

"Bahwa setelah memperhatikan parameter tingkat Kematian, tingkat Kesembuhan, tingkat kasus aktif dan tingkat keterisian rumah sakit di Kota Kupang, perlu dilakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Surat edarqn ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat guna mengendalikan meminimalkan penularan.

Dalam upaya pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal covid-19 di Kota Kupang, pemerintah Kota Kupang menyampaikan beberapa hal penting yakni membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Mengatur pemberlakuan pembatasan yakni kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall/toko/toko moderen sampai pukul 19.00 Wita dan pasar tradisional dilakukan pembatasan jam operasional (transaksi jual-beli) pada Pukul 05.00-10.00 Pagi dilanjutkan pukul 16.00-19.00 sore.

Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan di tempat ibadah untuk sementara tidak dilaksanakan tatap muka secara langsung tetapi dapat dilaksanakan secara virtual/online sampai dengan 25 Januari 2021, yang secara teknis diatur bersama FKUB.

Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Dilakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan wajib memakai masker dan mentaati protokol kesehatan bagi sopir, awak dan/atau penumpang terutama yang masuk Kota Kupang.

Selain itu dilakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) wilayah Kota Kupang dan bagi sopir, awak dan/atau penumpang yang tidak memakai masker dan mentaati protokol kesehatan lainnya dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang.

Menutup untuk sementara waktu semua restoran/ballroom dari kegiatan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun sampai tanggal 25 Januari 2021.

Setiap warga Kota Kupang dilarang menyelenggarakan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun sampai dengan 25 Januari 2021.

Kepada Sat Pol PP, camat dan lurah sebagai gugus tugas Kelurahan diminta untuk tetap mengawasi pelaksanaan edaran dan kepada perangkat daerah terkait yang berwenang dalam menegakan protokol kesehatan agar wajib secara masif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra kerja.

Hingga saat ini di Kota Kupang tercatat 1.377 orang pasien covid-19. Dari jumlah ini ada 478 orang sembuh dan masih ada 816 orang dirawat serta 43 orang meninggal dunia terdiri dari kluster transmisi lokal dan pelaku perjalanan.

Pada Kamis (14/1) siang tercatat ada tambahan 15 pasien covid-19 di Kota Kupang terdiri dari 6 orang laki-laki dan 9 orang perempuan.

FOLLOW US