Pieter Konay palsu alias Pieter Johannes berjalan menuju mobil Jatanras milik Polda NTT guna menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara Titus uly setelah sempat dijemput paksa di kediamannya.
katantt.com--Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah ini seakan cocok dialamatkan kepada status hukum Pieter Konay palsu alias Pieter Johannes.
Betapa tidak, setelah kalah dalam perkara perdata melawan ahli waris Esau Konay atas obyek tanah Danau Ina dan Pagar Panjang milik Keluarga Konay, kini Pieter Konay palsu alias Pieter Johannes harus bolak balik kantor polisi.
Jumat (4/12) kemarin, Pieter Konay palsu alias Pieter Johannes harus dijemput paksa penyidik Polda NTT terkait dugaan penggelapan tanah sebagaimana laporan polisi nomor: LP/B/367/IX/Res.1.24/2020/SPKRT tertanggal 6 September 2020.
Sebelumnya, penyidik Polda NTT telah melayangkan dua kali panggilan kepada Pieter Konay palsu alias Pieter Johannes guna menjalani pemeriksaan.
Namun, Pieter Konay palsu alias Pieter Johannes selalu mangkir dengan berdalih sedang sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan.
Setelah dibawa ke Polda NTT, Pieter Konay palsu alias Pieter Johannes tetap menolak diperiksa penyidik dengan dalih sementara sakit.
Guna memastikan kondisi kesehatan Pieter Konay palsu alias Pieter Johannes akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly.
Terlihat Pieter Konay palsu alias Pieter Johannes dengan tertatih-tatih sambil dituntun salah seorang keluarganya naik ke atas mobil patroli Jatanras Polda NTT untuk dibawa ke RS Bhayangkara.
Pieter Konay palsu alias Pieter Johannes sendiri dilaporkan ke Polda NTT terkait kasus dugaan penggelapan tanah milik ahli waris Esau Konay.
Tanah seluas 300 m2 yang berlokasi di RT 011/RW O03 Kelurahan Lasiana tersebut dijual kepada Melkior Metboki senilai Rp 25 juta pada September 2019 silam.
Padahal, Pieter Konay palsu alias Pieter Johannes sendiri tak memiliki alas hak untuk menjual tanah milik ahli waris Esau Konay tersebut.
Untuk diketahui, Pieter Konay palsu alias Pieter Johannes sendiri melayangkan gugatan perdata kepada ahli waris Esau Konay atas obyek Danau Ina dan Pagar Panjang di bilangan Kelapa Lima.
Gugatan Pieter Konay palsu alias Pieter Johannes berbuah pahit karena majelis hakim di Pengadilan Negeri Kupang
menolak gugatan tersebut.
Putusan PN Kupang tersebut nomor:78/G.Pdt/2018/PN-Kpg tertanggal 14 Februari 2019.
Pieter Konay palsu alias Pieter Johannes harus kembali menelan pil pahit karena upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kupang pun kandas.
Majelis hakim PT Kupang kembali menguatkan putusan PN Kupang dan menolak gugatan Pieter Konay palsu alias Pieter Johannes.
Putusan PT Kupang tersebut nomor:70/Pdt/2019/PTK tertanggal 3 Juni 2019.
Upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI kembali dilayangkan Pieter Konay palsu alias Pieter Johannes namun kembali menemui jalan buntu.
MA RI menolak permohonan kasasi Pieter Konay palsu alias Pieter Johannes sebagaimana putusan MA nomor: 1505/K/Pdt/2020 tertanggal 17 Juni 2020.
Dengan keluarnya ketiga keputusan tingkat peradilan ini menambah panjang daftar gugatan Pieter Konay palsu alias Pieter Johannes yang ditolak untuk memiliki tanah ahli waris Esau Konay.
Putusan ketiga tingkatan peradilan ini secara nyata menyatakan Pieter Konay palsu alias Pieter Johannes dinyatakan kalah sekaligus memperkuat putusan MA tersebut nomor: 3171/K/Pdt/1996 tertanggal 18 Juni 1996.
Dalam perkara ini, Esau Konay yang menggugat Bertolomeos Konay palsy alias bertolomeos Johannes yang adalah ayah dari Pieter Konay palsu alias Pieter Johannes.