Katantt.com - Dua orang tersangka kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) langsung dimasukan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan untuk 20 hari pertama.
Keduanya adalah Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (ULP Bakamla), Leni Marlena dan Anggota ULP Bakamla, Juli Amar Ma`ruf.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla tahun 2016.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK akan menahan LM (Leni Marlena) Ketua Unit Layanan Pengadaan dan JAM (Juli Amar Ma’ruf), Anggota Unit Layanan Pengadaan. LM dan JAM telah ditetapkan sebagai tersangka yang diumumkan pada bulan Juli 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi Bakamla Tahun Anggaran 2016," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12/2020).