Anggota Polsek Kelapa Lima saat menggiring Ruben Riwu alias Ben alias Ruba Leo, pelaku pembacokan usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kelapa lima, Selasa (1/12).
katantt.com--Ruben Riwu alias Ben alias Ruba Leo, pelaku pembacokan pengunjung Pantai Warna Oesapa di Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima terancam hukuman lima tahun penjara..
Ruba Leo yang adalah warga Labat, Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ditahan polisi di sel Polsek Kelapa Lima.
Ruben merupakan pelaku pembacokan terhadap Wiliam Frist Fanggidae,19, Minggu (29/11) dini hari.
William yang tinggal di belakang Kantor Pegadaian Oesapa, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ini mengalami luka robek dan sudah mulai pulih.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan di kantornya, Selasa (1/12) menyebutkan kalau Ruben ditahan terhitung Senin (30/11).
"Sebelumnya tersangka masih status tangkapan dan sekarang kita tahan," tandasnya.
Kepada Ruben Riwu alias Ruba Leo, polisi menjeratnya dengan pasal 351 KUHP.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 351 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara," tandas Andri Setiawan.
Saat diperiksa, tersangka mengaku selalu membawa pisau setiap kali ke luar rumah.
Ia juga mengaku kalau sebelumnya pesta minuman keras di tempat pesta dan saat mabuk miras langsung ke lokasi Pantai Warna Oesapa.
"Karena salah paham dan mabuk maka saya tikam orang (korban)," ujar tersangka.
Ia juga mengaku siap menghadapi proses hukum dan siap bertanggungjawab atas perbuatannya.
Korban ditikam tersangka pada Minggu (29/11) subuh sekitar pukul 02.30 wita di lokasi wisata pantai warna Oesapa.
Tersangka babak belur dihajar massa di sekitar lokasi kejadian sebelum diamankan jajaran Polsek Kelapa Lima.