Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti didampingi Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan menunjukkan barang bukti uang palsu dan tersangka pengedar uang palsu di Mapolres Kupang Kota.
katantt.com--Jajaran Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Polres Kupang Kota sukses mengungkap peredaran uang palsu di Kota Kupang.
Terbukti, Polsek Kelapa Lima berhasil meringkus Jupiter Biliu,55, yang diduga pelaku pengedar uang palsu di kota Kupang dan sekitarnya.
Warga Jalan Tuak Daun Merah (TDM) V, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang juga merupakan residivis sejumlah kasus pidana.
Pria asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ini diringkus di jembatan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima akhir pekan lalu.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti didampingi Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan di Mapolres Kupang Kota, Selasa (17/11) menyebutkan penangkapan Jupiter alias Pit berawal laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Warga LLBK tersebut melaporkan ada seorang yang membeli kain tetapi saat membayar uang yang digunakan terlihat seperti palsu sehingga ditolak oleh kasir.
"Dari situlah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima," ujar Satrya Perdana P Tarung Binti.
Proses penyelidikan berlangsung selama 1 bulan karena tersangka Pit sempat berpindah-pindah domisili.
Pit kemudian diamankan pekan lalu dan dilakukan penyidikan, diketahui kalau Pit sempat tinggal di kos milik Fenit di Jalan TDM V.
Saat diamankan, Pit mengaku sempat menjual barang bukti berupa printer yang digunakan oleh nya di Desa Oemofa, Kabupaten Kupang.
Setelah menjual printer tersebut, Pit yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini berpindah lagi ke kabupaten TTU
dengan membawa uang rupiah yang dipalsukan.
Setelah kurang lebih 1 bulan, tersangka kembali ke Kota Kupang dan membawa uang rupiah palsu tersebut.
Saat ditangkap polisi, dari tangan Pit diamankan barang bukti uang rupiah palsu sebesar Rp 11.100.000.
Dari hasil pengembangan polisi, diamankan lagi uang rupiah palsu sebanyak Rp 343.400.000 di rumah Gayus Biliu (kakak sepupu tersangka) di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 3.535 lembar senilai Rp353.500.000.
Selanjutnya uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar senilai Rp 1.000.000.
Ikut diamankan 1 buah tas tenteng warna hitam tanpa tulisan, 1 buah tas tenteng warna biru yang bertuliskan PARIS bertali warna putih.
Selain itu, 1 kulit kertas A4s warna hijau dalam keadaan robek, 1 unit printer merk epson L360 Warna Hitam. 267 lembar kertas A4 bergambar 3 pecahan uang Rp 100.000.
Tersangka Pit saat diperiksa polisi mengaku kalau pembuatan uang palsu dilakukan secara otodidak dan sudah beberapa kali dlakukan.
Tersangka pun sudah ditahan di sel Polsek Kelapa Lima.
"Dalam kaitan dengan kasus ini polisi sudah memeriksa 8 orang saksi termasuk 1 saksi ahlii dari Bank Indonesia," tandas Satrya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2), dan ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang subs pasal 244 subs pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.