Bocah 9 Tahun di Kupang Dianiaya Paman

Imanuel Lodja | Sabtu, 14/11/2020 08:15 WIB
Bocah 9 Tahun di Kupang Dianiaya Paman ilustrasi

katantt.com--Kekerasan terhadap anak bawah umur terjadi di Kota Kupang ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kali ini dialami, Alandi Apriyanto Manek, bocah usia 9 tahun ini mengalami luka serius di kepala dan wajah setelah dianiaya pamannya sendiri.

Siswa kelas III sekolah dasar yang juga warga Jalan Jati Rosa, RT 012/RW 05, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ini sempat dirawat di rumah sakit.

Ia dianiaya paman kandungnya, Yandres Fanggi yang juga warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Sabtu (14/11) sekira pukul 00.30 wita.

Kasus ini dilaporkan ayah korban, Adrianus Ardion Manek,27, ke Polsek Kelapa Lima sebagaimana laporan polisi nomor: LP /B/236/XI/2020 /Sektor Kelapa Lima.

Informasi yang diperoleh wartawan di Mapolsek Kelapa Lima menyebutkan kalau kasus penganiayaan anak di bawah umur ini berawal saat korban ke rumah terlapor.

Korban meminta mainan miliknya yang diambil anak terlapor namun terlapor tidak menerima dengan baik dan marah-marah.

Puncaknya, Yandri Fanggi langsung melempar korban dengan ember plastik kemudian menganiaya korban menggunakan tangan mengenai wajah dan kepala korban.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada dahi bagian kanan dan kepala.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan kepada wartawan di Mapolsek Kelapa Lima menjelaskan kalau korban sudah diperiksa dan sudah divisum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

"Akibat dari penganiyaan tersebut, korban mengalami luka robek di dahi sehingga mendapatkan 3 jahitan," ujar Andri Setiawan.

Sejauh ini, penyidik Polsek kelapa Lima masih mengejar pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

FOLLOW US