Katantt.com - Pengamat Transportasi, Budiyanto mengkritik rencana Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan yang akan memberi izin penggunaan trotoar pedagang kaki lima (PKL).
Situasi tersebut tentunya versus produktif setiap hari kita masih dihadapkan pada salah satu permasalahan lalu lintas yakni masalah kemacetan. Dalihnya Pemda, mentempatan kaki rains kawasan
trotoar berpedoman rushes Peraturan Menteri PUPR No 3 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Trotoar, `` Jakarta di Jakarta di Jakarta di Jakarta di Jakarta, Budinanto di.
Fungsi
trotoar sendiri, papar Budiyanto, diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 tahub 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang -Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) serta beberapa peraturan turunannya.
Kekuatan Peraturan Perundang-undangan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pemesanan, peraturan-undangan, terletak pada hirarki dalam arti bahwa peraturan-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentan perangan denangnya.
Jadi, tegas Budiyanto, harusnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengutamakan patuh pada undang-undang peraturan menteri.
Peraturan Menteri menurut hirarki peraturan- undangan berada di bawah Undang - Undang. Sebagai negara hukum, masih ada ruang bagi kelompok- kelompok masyarakat yang merasa dirugikan dapat melakukan uji materi Peraturan Menteri PUPR terhadap Undang-Undang Jalan dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan keaukanahanah terrehanah agung di Angkutan Jalan keaukanahanah terhanah agung di Angkutan Jalan keaukanah PUPR. penempatan kaki lima pada kawasan
trotoar, `` jajarnya.