KATANTT.COM---Menyambut Hari Perempuan Internasional (International Women`s Day) yang jatuh pada 8 Maret, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Manggarai menggelar aksi pernyataan sikap tegas. Mereka mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah terkatung-katung selama lebih dari dua dekade.
Tujuh organisasi jurnalis di Kota Kupang yang tergabung dalam Forum Jurnalis Pengawal Reformasi NTT yang terdiri atas AJI Kupang, PWI NTT, IJTI NTT, AMSI NTT, SMSI NTT, JOIN NTT dan JMSI NTT bergerak bersama menggelar aksi demo ke Gedung DPRD NTT menolak revisi RUU Penyiaran, Jumat (7/6/2024).
Sehari lalu, Panja RUU Kesehatan Komisi IX Bidang Kesehatan DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Kesehatan omnibus yang saat ini tengah berproses di DPR. Pada kesempatan ini, kelompok organisasi masyarakat sipil yang peduli pada masalah pengendalian konsumsi produk zat adiktif tembakau, yang terdiri dari Komnas Pengendalian Tembakau, FAKTA Indonesia, YLKI, Yayasan Lentera Anak, PBHI, IYCTC, PKJS UI, dan CISDI, turut menyampaikan aspirasi mereka yang menekankan pentingnya pengaturan zat adiktif produk tembakau, terutama dari sisi pemasaran, mengingat sifat adiksi dan eksternalitas negatif lainnya yang ditimbulkan produk tersebut.
Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setuju dengan rencana Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang ingin mempercepat revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk segera diselesaikan dan disahkan menjadi UU.
Sikap Presiden RI Joko Widodo serta partai pendukungnya yang tidak ingin aturan tentang Pemilu diubah mendapatkan apresiasi dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.
Ada sejumlah alasan mengapa pemilihan kepala daerah (pilkada) harus tetap digelar 2022 mendatang. Salah satunya, apabila pilkada tetap digelar bersamaan dengan Pilpres 2024 akan memunculkan ketidakadilan bagi para kepala daerah.