KATANTT.COM--Begitu mudah DPR meloloskan secara kilat banyaknya RUU yang pro pada kekuasaan meski RUU ini tidak ada dalam prolegnas.
RUU Cipta Kerja disahkan selama 2 bulan, RUU Daerah Jakarta dalam waktu 2 minggu, dan Revisi UU Pilkada bahkan diselesaikan dalam 2 hari saja. Sikap Pimpinan DPR berbalik 180 derajat untuk RUU PPRT yang sudah dipingpong, dikopling, dilemahkan selama 20 tahun yang tidak juga diloloskan meskipun RUU PPRT adalah inisiatif DPR.
Bahkan ketika RUU PPRT sudah ada Surat Presiden/ Surpres dan Daftar Inventarisasi Masalah/ DIM Pemerintah, namun pimpinan DPR menghentikannya secara sewenang-wenang.
Perlakuan terhadap RUU PPRT "dikecualikan" dengan tidak segera membentuk Panja seperti RUU lainnya.
Perkembangan di DPR saat ini, para Pimpinan DPR RI menahan laju proses legislasi dan sekarang mengulur-ulur dengan meminta Badan Kajian DPR menganalisisnya lagi, sementara sudah ada Surpres dan DIM Pemerintah yang diberikan sejak setahun lalu.
Para PRT dan aktivis perempuan serta para anggota Koalisi Sipil kembali menggelar aksi menuntut pengesahan RUU PPRT pada bulan September ini.
Aksi ini diadakan di depan gerbang DPR setiap hari jam 10-11 WIB selama bulan September 2024 atau sampai RUU PPRT disahkan. Para PRT dan aktivis sudah bosan dengan janji-janji manis pimpinan DPR. "Sudah terlalu lama kami menunggu, 20 tahun," kata Ajeng, salah satu PRT di Jakarta
Aksi setiap hari ini dilakukan dengan membentangkan spanduk tuntutan dan aksi teatrikal menggambarkan kegiatan PRT sehari-hari. Mereka berharap pimpinan dan para anggota DPR tergugah dan mengesahkan UU PPRT sebelum jabatan berakhir.
"Jelas sekali pimpinan tidak serius, tidak sungguh-sungguh dalam memproses RUU PPRT. Kita khawatir pimpinan jangan-jangan menolak meloloskan pengesahan RUU PPRT," kata Fanda Puspitasari dari GMNI gusar.
Sudah sepantasnya Koalisi Sipil khawatir karena pimpinan tidak menunjukkan solidaritas dan perasaan krisis terhadap penderitaan dan perjuangan para PRT dalam 20 tahun.
Sementara saat ini angka Biro Pusat Statistik/ BPS menunjukkan bahwa jumlah PRT telah membengkak mencapai angka 22 juta orang.
"Kami merasa luar biasa sedih keberadaan para PRT seperti tidak berarti padahal para politisi tidak akan bisa berfungsi jika tanpa kerja-kerja kami. Di mana belas kasih dan perikemanusiaan para pimpinan?," kata Yuni Rahayu dari SPRT Sapu Lidi.
Pada Rabu, 11 September 2024, aksi dilanjutkan dengan penyelenggaraan konperensi pers melalui zoom yang dilaksanakan pada pukul 14-16 WIB.
Para narasumber terdiri dari para aktivis muda anggota Koalisis Sipil di Jakarta dan beberapa perwakilan daerah dari 20 kota yang akan mengadakan aksi serentak pada tanggal 17 September 2024 yang akan datang.
Para narasumber menyoroti, tak ada waktu lagi berdiam diri, waktu masa DPR RI pada periode 2019-2024 ini tinggal beberapa hari lagi, tak ada waktu lagi untuk DPR RI bersembunyi, membiarkan kekerasan demi kekerasan PRT terjadi lagi dan para PRT harus menunggu DPR di periode berikutnya.
"Tak ada waktu lagi, kami akan berada di depan DPR setiap hari sampai sah. Kita kawal sampai legal," kata Agus, perwakilan dari buruh, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia/ KPBI
Aksi serta konferensi pers pada Rabu, 11 September 2024 menuntut pimpinan DPR:
1.Mengesahkan RUU PPRT pada September 2024
2.Mengajak masyarakat untuk turun ke jalan menuntut pimpinan DPR untuk mengesahkan RUU PPRT.
Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan PRT