Anggota Unit Jatanras Sat Reskrim mengungkap kasus pencurian ringan berupa pencurian helm pada Rabu (8/4/2026) dini hari. AADS (29), seorang pria di Kota Kupang, berhasil diamankan setelah teridentifikasi mencuri helm milik salah satu peserta seleksi anggota Polri.
Penyidik Satreskrim Polres Kupang mengamankan tujuh tersangka kasus pencurian ternak sapi sejak pekan lalu. Dari tujuh tersangka, lima orang merupakan tersangka dewasa dan dua orang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang kembali mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian ternak (curnak). Sebelumnya kedua pelaku melarikan diri saat aksinya diketahui warga di Dusun Siumate, Desa Naitae, Kabupaten Kupang. Kedua terduga diamankan pada Selasa, 17 Maret 2026 petang hingga malam hari.
Empat orang pelaku pencurian ternak sapi diamankan aparat Polsek Fatuleu, Polres Kupang pada Minggu (15/3/2026) subuh. Dua dari empat pelaku ini masih tergolong anak di bawah umur dan berstatus pelajar SMA di Kabupaten Kupang.
Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang, melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Oelamasi-Kabupaten Kupang, Kamis (12/3/2026) siang.
PS (15), remaja putri di Kota Kupang diamankan aparat Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota Remaja ini mencuri perhiasan emas milik ibu angkatnya, DA pada Senin (2/3/2026) lalu.
Seekor ternak kuda milik warga Kabupaten Sumba Tengah dilaporkan hilang pada Sabtu (21/2/2026) lalu. Kuda jantan ini hilang di Kampung Waimonggu, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.
Tiga orang remaja pria di Kota Kupang diamankan aparat Polsek Maulafa karena mencuri. Ketiga remaja ini memanfaatkan rumah kosong dan mengambil sejumlah barang. Tiga pelaku yang berhasil diamankan, yakni I (17), R (18), dan M (17). Mereka merupakan warga Kota Kupang.
Penyidik unit pidana umum (Pidum) Sat Teskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menyerahkan dan melimpahkan tiga tersangka kasus tindak pidana penggunaan senjata api rakita (Senpira) tanpa ijin dan pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri Soe-TTS. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025 siang.
Aparat Polres Sumba Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Pandawai, Polres Sumba Timur. Kasus ini terjadi pada Oktober 2025 lalu di Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur.