Salah satu ahli waris pengganti dari Esau Konay yakni Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay selaku pemohon melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sebagai termohon ke Pengadilan Negeri Kupang. Dan sidang perdana telah digelar pada Jumat (20/6/2025) di PN Kupang, dipimpin hakim tunggal yang dihadiri pemohon diwakili kuasa hukumnya, Dr. Mel Ndaomanu, Dr. Yanto Ekon dan Frangki sedangkan Kejati NTT selaku termohon dihadiri oleh Vera Ritonga, Mufti dan Firman.
KATANTT.COM---Sebanyak 500 personel gabungan dari Polri, TNI dan Pemerintah Daerah Belu disiagakan untuk menjaga situasi serta kamtibmas jelang putusan sidang gugatan Pilkada Belu di Mahkamah Konstitusi hari ini Rabu 5 Februari 2025.
Polsek Sulamu, Polres Kupang menyerahkan Rustandi Tady alias Ta ke jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kupang pada Kamis (8/8/2024). Ta merupakan tersangka kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Sulamu.
Demsy Ronald Dully, anggota Polresta Kupang Kota mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolda NTT. Permohonan ini terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang kurang lebih Rp 400 juta.
Penetapan status tersangka dan penahanan kepada Kamaludin Bata yang juga pelaku tindak pidana pengeroyokan sah. Pengadilan Negeri (PN) Ende pun menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka Kamaludin Bata.
Yuliana Elvira Liem alias Ira, pengusaha asal Kabupaten Belu, NTT ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini membuat Yuliana Elvira Liem alias Ira melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kupang (BPOM) di Pengadilan Negeri Kupang.
Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK pengesahan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat masa bakti 2020-2025 dan pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).
Gugatan Vredi Wilman Markus Kolloh kepada PT Telkom dinilai cacat hukum dan diduga menggunakan dokumen palsu. Ironisnya, dokumen gugatan yang digunakan tersebut sebelumnya sudah dipakai saat menggugat Universitas Nusa Cendana dan ditolak oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menyatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum.
Persidangan Gugatan KSP Moeldoko kepada Menkumham RI Yasona Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang telah masuk dalam tahapan pembuktian dokumen. Di mana dalam KLB tersebut, Moeldoko (sebagai Penggugat) dipilih sebagai Ketua Umum.
Sidang gugatan Moeldoko ke Menkumham RI atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang memasuki tahap pembuktian. Sidang perkara nomor: 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh majelis hakim Enrico Simanjuntak akan digelar Kamis (16/9/2021).
Ahli waris Esau Konay dan Ir. Dominggus Konay minta majelis hakim yang mengadili perkara perdata gugatan dr Samuel Willem Nalley Cs atas obyek tanah Pagar Panjang milik ahli waris Esau Konay ditolak.