• Nusa Tenggara Timur

Ahli Waris Esau Konay Minta Majelis Hakim Tolak Gugatan dr Samuel Nalley Cs

Djemi Amnifu | Minggu, 08/08/2021 16:44 WIB
Ahli Waris Esau Konay Minta Majelis Hakim Tolak Gugatan dr Samuel Nalley Cs Marthen Konay

katantt.com--Ahli waris Esau Konay dan Ir. Dominggus Konay minta majelis hakim yang mengadili perkara perdata gugatan dr Samuel Willem Nalley Cs atas obyek tanah Pagar Panjang milik ahli waris Esau Konay ditolak.

"Kita minta majelis hakim menolak gugatan dr Sammy nalle karena obyek yang disebut dengan Tanah Pagar Panjang yang digugat telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri kupang pada tanggal 8 September 1997 dengan pemohon eksekusi adalah Esau Konay (ayah kami Red) dan termohon eksekusi Bertolomeus Konay dan Piter Konay," kata Marthen Konay, salah satu ahli waris Esau Konay kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).

Menurut Marthen Konay yang akrab disapa Tenny Konay, pada tahun 1984 silam, Bartholomeus Konay (ayah dari Piter Konay Red) bersama Piter Konay secara sepihak dan tanpa hak telah menyerahkan Tanah Pagar Panjang kepada Pemerintah kabupaten Kupang

Karena itulah, pada tahun 1990 silam, Esau Konay melayangkan gugatan terhadap Piter Konay dan ayahnya Bertolomeus Konay serta Pemkab Kupang. Gugatan tersebut dimenangkan oleh Esau Konay sesuai putusan Mahkamah Agung nomor: 3171 K/Pdt/1996 tertanggal 18 Juni 1996.

"Dalam amar putusan MA ini menyebutkan bahwa Piter Konay, Bertolomeus Konay dan Pemerintah Kabupaten Kupang bukanlah pihak yang berhak atas obyek tersebut. Oleh Pengadilan Negeri Kupang, akhirnya melakukan eksekusi atas obyek tersebut," jelas Tenny Konay.

Namun pada tahun 2000 silam lanjut Tenny Konay, Keluarga Isliko menggugat Esau Konay Cs atas obyek Tanah Pagar Panjang. Gugatan ini akhirnya dimenangkan oleh Esau Konay sesuai putusan nomor: 41/PDT/G/2000/PN-Kpg tanggal 12 Mei 2005 jo putusan nomor: 108/PEN/PDT/2006/PTK tanggal 3 Juli 2006 jo putusan MA nomor: 1251K/Pdt/2007 tanggal 22 Januari 2008 jo putusan nomor: 82PK/PDT/2011 tanggal 26 April 2011.

"Gugatan atas obyek Tanah Pagar Panjang ini kembali dilayangkan oleh Koperasi Sejahtera (Nahason Abineno selaku ketua koperasi Red) dan kembali dinyatakan kalah atau gugatan tersebut ditolak untuk seluruhnya," kata Tenny Konay.

Gugatan Koperasi Sejahtera tersebut jelas Tenny Konay, sebagaimana putusan nomor: 61/PDT.G/2004/PN-Kpg tanggal 5 April 2005 jo putusan nomor: 57/PDT/2005/PTK tanggal 6 April 2006 jo putusan MA nomor: 1998K/PDT/2006 tanggal 2 Oktober 2007 jo putusan nomor: 434PK/PDT/2009 tanggal 10 Mei 2011.

"Dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya sehingga putusan Mahkamah Agung dan petusan Peninjauan Kembali memperkuat putusan yudex factie (Koperasi Sejahtera kalah Red)," sambung Tenny Konay lagi.

Meski begitu kata Tenny Konay, pada tahun 2012 Pemkab Kupang muncul kembali sebagi penggugat atas obyek tanah Pagar Panjang dalam perkara nomor: 35/PDT/G/2012 tanggal 18 Desember 2012 jo putusan nomor: 36/PDT/PTK tanggal 11 November 2013 jo putusan MA nomor: 1151K/Pdt/2014 tanggal 19 Mei 2005.

Dengan putusan-putusan tersebut di atas tegas Tenny Konay baik Piter Konay dan Bertolomeus Konay sebagai pihak yang kalah yang juga disebut pihak tereksekusi bersama Pemkab Kupang dan Koperasi Sejahtera telah melampaui azas nebis in idem.

"Dengan demikian, obyek tanah Pagar Panjang sudah tidak bisa diperkarakan kembali dengan gugatan baru (yurisprudensi Red," ujarnya.

Keyakinan ahli waris Esau Konay ini beber Tenny Konay, karena sebelumnya pada tanggal 28 Juli 2021 kemarin, majelis hakim PN Kupang telah menolak gugatan dr Stany Laurent Cs atas obyek yang sama yakni di Tanah Pagar Panjang.

"Majelis hakim PN Kupang baru kemarin memutuskan menolak gugatan dr Stany Laurent Cs atas obyek yang sama yakni di Tanah Pagar Panjang sehingga kami (ahli waris Esau konay Red) berkeyakinan majelis hakim PN Kupang juga akan menolak gugatan dr Samuel Willem Nalley Cs," pungkas Tenny Konay.

 

FOLLOW US