Sanggahan PT Sumber Alam Sejahtera (SAS) soal dugaan praktek KKN (Kolusi Korupsi Nepotisme) dan persekongkolan dalam pelaksanaan tender proyek pekerjaan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Sumba Barat Kecamatan Kota Waikabubak Desa Soba Rade senilai Rp 2,5 miliar tahun anggaran 2021 justru tak dijawab oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda NTT.
Kinerja Pokja ULP mendapat penilaian negatif karena diduga telah melakukan praktek KKN (Kolusi Korupsi Nepotisme) dan persekongkolan dalam pelaksanaan tender proyek pekerjaan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Sumba Barat Kecamatan Kota Waikabubak Desa Soba Rade senilai Rp 2,5 miliar tahun anggaran 2021.
Kepala Dusun V Desa Neolbaki Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Ibrahim Haeleke meminta Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif untuk menindak tegas aksi penipuan dan pemalsuan identitas diri yang dilakukan Elimelek Sutay alias Elias Sutay.
Pernyataan terbuka Pit Konay alias Piet Johannes bersama pengacaranya Mutiara Manafe dari LBH Surya NTT justru mempertontonkan kebodohan hukum bukan memberi pencerahan hukum dan pendidikan hukum yang baik baik masyarakat.