Desakan sejumlah kelompok masyarakat agar Presiden RI, Joko Widodo mencabut bintang jasa utama yang diberikan kepada mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi, Eurico Guterres ditanggapi dengan santai.
Mantan pelaksana tugas (Plt) Camat Kelapa Lima, Lasarus Lusi bukan Pejabat Pembuat Akta Tanh (PPAT) sehingga tak berwenang menandatangani akte jual beli tanah antara Juliana Lily-Konay selaku penjual dan Rudy Basuki selaku pembeli.
Pakar hukum asal Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr. Saryono Yohanes menegaskan Juliana Lily-Konay tak berhak untuk menjual tanah warisan Keluarga Konay kepada siapa pun termasuk kepada Rudy Basuki.