• Nusa Tenggara Timur

Pencuri Ternak di Sumba Timur Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Imanuel Lodja | Senin, 05/07/2021 11:04 WIB
Pencuri Ternak di Sumba Timur Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara Salah satu pelaku pencurian ternak di Sumba timur yang dilumpuhkan menggunakan timah panas karena melawan petugas saat diamankan di kediamannya.

katantt.com--Ndilu Y. Wali alias Rimbang (40), tersangka kasus pencurian ternak sudah ditahan polisi di sel Polres Sumba Timur sejak Sabtu (3/7/2021).

Pelaku pencurian ternak yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumba Timur ini dibekuk di rumahnya Praidjawa, Desa Praikarang, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur pada Sabtu (3/7/2021) dini hari.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Sat Intelkam dan Sat Reskrim dan Pospol Nggoa yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Salfredus Sutu, SH bersama Kasat Intelkam, Ipda Suparjo.

Penyidik Satuan Reskrim Polres Sumba Timur sudah memeriksa tersangka dan saksi-saksi.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP.

"Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK, Minggu (4/7/2021).

Rimbang yang mengalami 4 luka tembak diantaranya 2 bagian paha kiri , 1 di paha kanan dan 1 luka bagian tulang kering kaki kanan ini sempat dirawat di rumah sakit.

Puskesmas Nggoa harus merujuk Rimbang ke RSUD Umbu Rarameha Waingapu pada Sabtu (3/7/2021) karena fasilitas yang kurang memadai.

Namun Rimbang sudah mulai pulih dan diamankan dalam sel Polres Sumba Timur.

Saat diperiksa polisi, Rimbang mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ternak beberapa kali terkait laporan di Polsek Lewa maupun di Polres Sumba Timur.

DPO Rimbang juga terkait pencurian ternak sesuai Laporan Polisi nomor LP/22/IV/2017/NTT/Res ST/Sek Lewa tanggal 14 April 2017 dan LP/38/IV/2021/NTT/Res ST tanggal 14 April 2021.

Rimbang juga diketahui pernah diamankan polisi terkait kasus pencurian ternak kuda pada tahun 2009 dan tahun 2010 lalu, namun kasusnya tidak lanjut.

Selain itu, aksi Rimbang selama ini membuat resah warga di tiga kampung dan beberapa desa dekat tempat tinggalnya karena sering mencuri.

 

 

FOLLOW US