KATANTT.COM---Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh admin akun Facebook “Dana Kaget OI” ke Polres Manggarai akhirnya berakhir damai. Pelapor, AN (29), warga Kota Ruteng, resmi menarik laporan polisi setelah pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
KATANTT.COM---Seorang warga Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, berinisial AN (29), resmi melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ke Kepolisian Resor (Polres) Manggarai, pada Senin (3/11/2025). Laporan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum AN, Nestor Madi.
KATANTT.COM---Jumlah kasus HIV/AIDS di Kabupaten Manggarai menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Manggarai hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 26 kasus aktif. Dari jumlah tersebut, 19 kasus berasal dari Kabupaten Manggarai, 2 dari Manggarai Barat yang menjalani pengobatan di Ruteng, 2 dari Manggarai Timur, dan 3 kasus lainnya masih dalam proses rujukan.
KATANTT.COM---Dunia maya kembali dihebohkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan di media sosial yang kini bergulir ke ranah hukum. Seorang ibu rumah tangga (IRT) dari Iteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, berinisial WB (46), secara resmi melaporkan akun Facebook "Dana Kaget" ke Kepolisian Resor (Polres) Manggarai pada Minggu, 20 Juli 2025. Laporan ini diajukan setelah serangkaian unggahan dan percakapan online yang diduga kuat merusak reputasi dirinya dan keluarganya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan akun media sosial baru, yakni @KPK_RI di platform TikTok. Akun ini diresmikan secara simbolis oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara Seminar Literasi Digital bertajuk "Dari Teks Jadi Tren: Merajut Narasi Publik melalui Media Digital" di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Warga Kelurahan Bakunase Kecamatan Kota Raja minta Pemerintah Kota Kupang untuk menindak tegas oknum yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Pasalnya, perilaku buang sampah sembarangan masih sering dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.
Saat ini beredar informasi di media sosial terkait akun yang mengatasnamakan Kapolda NTT, Irjen Pol Johny Asadoma. Beredar pesan dari nomor dan akun media sosial facebook yang merupakan penipuan.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anita Jacoba Gah melaporkan dua akun facebook ke Polda NTT. Laporan terkait peristiwa pidana undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik sesuai pasal 27 ayat (3), pasal 28 ayat (1) ini tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/306/X/2021/SPKT/Polda NTT tanggal 25 Oktober 2021.