• Nusa Tenggara Timur

Anggota DPR RI Asal NTT Polisikan Dua Akun Facebook ke Polda NTT

Imanuel Lodja | Senin, 01/11/2021 23:50 WIB
Anggota DPR RI Asal NTT Polisikan Dua Akun Facebook ke Polda NTT ilustrasi_akun facebook

katantt.com--Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anita Jacoba Gah melaporkan dua akun facebook ke Polda NTT. Laporan terkait peristiwa pidana undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik sesuai pasal 27 ayat (3), pasal 28 ayat (1) ini tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/306/X/2021/SPKT/Polda NTT tanggal 25 Oktober 2021.

Anita melaporkan akun facebook Ardi Lenamah dan akun facebook Vinsen Torena dan laporan polisi diterima PS Ka SPKT Polda NTT, AKP Ongkowijono Tri Atmojo, SH.

Anita yang dikonfirmasi, Senin (1/11/2021) mengakui kalau secara pribadi maupun selaku pejabat negara merasa dirugikan dan dihina dengan postingan di facebook di group forum Kota Kupang belum lama ini.

Ia juga heran karena postingan tersebut tersebar secara masif dan terus menerus pasca pelaksanaan Musda Partai Demokrat Provinsi NTT.

"Saat itu saya memang gencar meminta ganti ketua DPD Partai Demokrat NTT dan setelah itu mulai banyak akun facebook menghina saya," tandasnya.

Penghinaan ini disebut Anita sudah masuk ke ranah pribadi dan cenderung fitnah karena memuat nama lengkap, foto dan bahkan posisinya di lembaga dewan.

Ia juga menyayangkan upaya pembiaran dari admin group Forum Kota Kupang atas postingan tersebut yang menghina dan berisi fitnah. Selama lima hari, postingan tersebut dibiarkan dan dikomentari banyak netizen.

"Awalnya saya diamkan tapi lama-lama postingan yang menghina, menyudutkan dan memfitnah saya makin banyak serta masif," ujarnya.

Perbuatan tersebut dianggap sudah melewati batas sehingga memilih melaporkan kasus ini ke polisi. "Konstituen saya marah dengan postingan ini dan tidak terima karena menyangkut pribadi, keluarga besar, partai dan lembaga dewan," ujarnya.

Anita berkeyakinan kalau selama ini tidak memiliki musuh namun penghinaan melalui media sosial ini dilakukan pasca pelaksanaan Musda Partai Demokrat. Saat itu dirinya gencar menyuarakan agar adanya pergantian pimpinan di Partai Demokrat NTT.

"Saya tidak ada musuh, tapi akun facebook yang menyerang saya dan fitnah muncul pasca Musda dan saat itu saya memang meminta agar ketua Partai Demokrat NTT diganti," tegasnya.

Walau yakin tidak memiliki musuh, namun selaku anggota DPR RI, Anita menyadari bahwa ada pihak suka dengan tidak suka dengannya. "Bagi yang tidak suka maka langsung serang dan fitnah saya dan ini menyangkut nama baik saya secara pribadi dan lembaga dewan," tambah Anita.

Pasca melaporkan kejadian ini, Anita selaku saksi pelapor dan korban sudah diperiksa penyidik Subdit V/Cyber crime Direktorat Reskrimsus Polda NTT.

Namun Anita mendesak Kapolda NTT agar kasus ini segera ditangani dan bergerak cepat untuk mengungkap pelaku dan motif pelaku menyerang, menghina dan memfitnah dirinya.

Anita yang baru selesai menjalani masa reses di daerah pemilihannya bertekad akan melaporkan kejadian ini ke MKD DPR RI.

"Kasus penghinaan melalui media sosial ini akan saya bawa ke MKD DPR RI pasca reses ini sehingga Kapolri bisa dipanggil karena penghinaan ini menyangkut lembaga dewan," tandasnya.

Ia berharap Kapolda NTT dan penyidik bisa merespon cepat laporannya. "Saya ingin temui Kapolda NTT menanyakan perkembangan penanganan kasus ini sebelum saya melaporkan ke MKD DPR RI," tambah Anita.

Anita sendiri mengaku pasca satu pekan melaporkan kasus ini, belum mendapat perkembangan penanganan kasus dari penyidik Polda NTT namun berharap penyidik segera menemukan pelaku dan memprosesnya.

"Saya berharap pelaku bisa ditemukan dan diproses sehingga ada efek jera karena apa yang disampaikan di media sosial sudah menyerang pribadi saya dan menyangkut keluarga besar saya, terkait pula dengan Partai Demokrat dan juga DPR RI secara lembaga. ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya.

Ia menyayangkan fitnah melalui media sosial. "Jika pejabat negara saja bisa dihina bagaimana dengan rakyat. Percuma ada UU ITE kalau kita tidak bisa menjerat pelaku supaya ada efek jera," ujarnya.

Anita juga akan menyurati Kapolri setelah melaporkan penghinaan dan fitnah ini ke MKD DPR RI. "Segera tangkap orang (pemilik akun) karena apa yang disebarkan melalui media sosial mengandung fitnah dan penghinaan," tambahnya.

Salah satu hal yang tidak diterima adalah sejumlah potongan pembicaraannya disebarkan secara tidak utuh dan disertai komentar yang menyudutkan. Ia pun disebut sebagai Pelakor dan sejumlah penghinaan lain.

Sejumlah bukti seperti hasil screenshot dari postingan tersebut sudah dilampirkan dalam laporannya ke Polda NTT sebagai barang bukti dan memperkuat laporannya.

Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun, S.Sos SIK yang dikonfirmasi Senin (1/11/2021) mengakui kalau kasus ini masih ditangani penyidik Dit Reskrimsus Polda NTT. "Masih lidik," ujar mantan Kapolres Kupang Kota ini.

FOLLOW US