Berkas perkara kasus penyelundupan manusia sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh dinyatakan lengkap atau P21. Senin (26/5/2025), penyidik Ditreskrimum Polda NTT melimpahkan berkas perkara, dua tersangka dan barang bukti kapal ke Kejaksaan Negeri Baa-Rote Ndao.
Penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao menerima surat Kepala Kejaksaan Negeri Baa Rote Ndao nomor B-417/N.3.23.3/07/2024, tanggal 31 Juli 2024. Surat tersebut berisi pemberitahuan kalau berkas perkara kasus penyelundupan manusia WNA asal Tiongkok dinyatakan lengkap atau P21.
Penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao memeriksa para tersangka kasus penyelundupan manusia ke Australia. Polisi juga meminta keterangan dari dua WNA asal China masing-masing Wang Wen Hua dan Wang Quan Hui.